spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN: Pengadaan Lahan Bandara VVIP Berpusat di Bank Tanah dan Pemkab PPU

PPU – Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimudin mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan pembangunan apapun. Mengingat, semua bentuk pembangunan masih berpusat di Pemerintah Pusat.

Dikatakan, hal ini juga termasuk Bandara Very Very Important Person (VVIP) yang sedang dibangun berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan RI. Sehingga dalam proses pengadaan lahannya pun juga berpusat di Bank Tanah dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).

“Jadi tidak masuk menjadi urusan dari OIKN. Ya penanganan sosial tidak masuk dalam wilayah masuk otorita IKN, harus kita luruskan bukan semua-semua urusan OIKN,” tegasnya.

Meskipun nantinya Bandara VVIP akan menjadi fasilitas pendukung dari IKN, namun kata Alimudin, dipastikan OIKN tidak akan melakukan pembangunan hingga tahun depan. Termasuk fasilitas lainnya masih dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan lembaga investasi lainnya.

“Saya ingin luruskan bahwa OIKN belum membangun fasilitas publik dan lainnya, karena yang membangun masih PUPR dan lembaga investasi lainnya. Baik yang badan usaha swasta, juga badan usaha milik negara,” jelasnya.

Baca Juga:   Isu Gratifikasi Lahan di Gunung Seteleng, Pemkab PPU Klarifikasi dan Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Alimudin jelaskan pihaknya perlu menegaskan bahwa OIKN tidak ada urusannya dalam pembangunan Bandara VVIP. Semuanya, masih dikerjakan Pemerintah Pusat.

“Jadi seolah-olah hanya kita yang melakukan pembangunan, padahal tidak. Semuanya ada di Pemerintahan Pusat,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER