spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Sikapi Upaya Pemaksaan Pembongkaran di Pemaluan PPU

PPU – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menuai polemik. Pasalnya, warga Kelurahan Pemaluan mendapatkan Surat Teguran Pertama dari Otorita IKN (OIKN) yang meminta warga membongkar rumahnya dalam 7 hari ke depan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam konferensi persnya mengatakan Badan Otorita IKN sejak tanggal 4 Maret 2024 melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN mengirimkan surat kepada masyarakat lokal dan adat. Isinya perihal undangan arahan atas pelanggaran pembangunan tak berizin atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Melalui Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tersebut bangunan yang tidak berizin tersebut berdasarkan hasil dari identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023.

“Dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN,” terangnya, Rabu (13/03/2024).

Castro–sapaan akrabnya mengatakan setelahnya, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” dengan Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Isinya, warga diminta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan perundang-undangan dalam waktu 7 hari ke depan.

“Ancaman badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” terangnya.

Ia jelaskan bahwa koalisi memandang kekuasaan sedang memperlihatkan wajah aslinya, di mana gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas pembangunan. Hal ini tentu mengingatkan dirinya ketika berada di rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

Baca Juga:   259 Personel Gabungan di 12 Posko Pengamanan Awasi PPU saat Idulfitri 1444 H

“Hal ini tentu mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara,” tegasnya.

Herdiansyah mengatakan warga diberi waktu oleh OIKN selama 7 hari kepada warga Kelurahan Pemaluan. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.

“Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” terangnya.

Menurutnya, perilaku upaya pembongkaran paksa merupakan bentuk pelanggaran hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan tanah dan hak atas pemukiman warga.

Terlebih pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah yang telah ditempati warga sebelum rencana pembangunan IKN, seperti menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah rakyat.

“Ini sama seperti cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik “Domein Verklaring” yang menyatakan ‘Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah’,” terangnya.

Padahal Herdiansyah menjelaskan ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Isinya menerangkan bahwa Negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:   Diskes PPU Dukung Kader Posyandu Tekan Kasus Stunting

“Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat,” terangnya.

Begitu pun, Ia jelaskan bahwa koalisi menilai upaya paksa dengan dalih pelanggaran atas tata ruang IKN merupakan bentuk Genosida Masyarakat Adat. Bahkan, upaya pembongkaran yang didasari

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

Selain itu, Castro jelaskan Koalisi juga memandang upaya tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat,” terangnya.

Castro mengatakan pemerintah hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat bukan kepentingan para pemodal.

Dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat 4 aspek yang digunakan sebagai tolak ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Castro menjelaskan aspek pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam.

Baca Juga:   Penantian 2 Tahun Pemenang Lomba KNPI PPU Menunggu Penyerahan Hadiah

“Terakhir, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Menyatakan:

  • Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;
  • Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;
  • Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;
  • Menolak pembangunan IKN Yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat
  • Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS) yang tergabung dari 13 organisasi masyarakat sipil, terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser, POKJA 30, PuSHPA FHUNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT, AMAN Kalimantan Timur, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber, dan Perempuan Mahardhika.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER