spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makmur Marbun Siap Hadapi Evaluasi Kinerja Pj Bupati PPU Triwulan Kedua

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tengah mempersiapkan diri dalam evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini. Evaluasi keinerja ini masuk tahap II atau triwulan kedua dari jabatannya sebagai kepala daerah di Pemkab PPU.

Sebelumnya, evaluasi tahap I triwulan pertama juga telah dilaksanakan pada Selasa, (19/12/2023) lalu di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri Jakarta. Dari hasil itu, Makmur yang menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini mendapatkan penilaian positif.

“Evaluasi tahap ke II ini dipastikan kembali akan dilaksanakan oleh Kemendagri terhadap Pj bupati PPU setelah menjabat sebagai kepala daerah di tanah benuo taka ini selama lebih kurang enam bulan terakhir,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam evaluasi kinerja tahap I itu, secara optimal Makmur telah memberikan keterangannya selama tiga bulan pertama menjabat. Yakni terkait penanganan inflasi, stunting, menjaga mandatory spending bidang kesehatan dan peningkatan mutu pendidikan, serta beberapa hal penting lainnya hingga meyakinkan dan kemendagri memberikan apresiasi kepada pj bupati PPU, Makmur Marbun.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Dorong Pembangunan Kantor Ramah Gender dan Inklusif

Untuk kesiapan penilaian tahap II ini, Makmur tampak optimistis. Hal itu tampak saat melakukan pertemuan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemkab PPU, Rabu, (13/3/2024) pagi.

Dari sejumlah indikator penilaian yang disiapkan, di antaranya seperti bidang kesehatan terkait persoalan stunting, pelayanan publik, bidang pendidikan, penanggulangan kemiskinan, persoalan inflasi dan sebagainya dibahas dalam pertemuan ini.

“Masing-masing OPD terkait di lingkup PPU juga dimintai keterangannya terkait capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama ini,” tutupnya. (ADV/Humas/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER