spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Ungkap Penangkapan 9 Petani di PPU Karena Ancam Pekerja Pembangunan Bandara VVIP IKN

PPU – Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan 9 petani di Penajam Paser Utara (PPU) berkaitan dengan pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Alasannya ialah karena ada laporan pekerja yang menerima ancaman dari anggota kelompok tani, yang terdampak pembangunan infrastruktur pendukung IKN tersebut.

Dampak sosial dari pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di wilayah berujung penangkapan 9 warga yang, merupakan anggota dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango. Penangkapan ini dilakukan sejak Sabtu, 24 Februari 2024, malam hari.

Untuk diketahui, pembangunan Bandara VVIP ini mencakup tiga kelurahan. Yaitu, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora, dan Kelurahan Gersik. Warga yang terdampak diketahui ada sekira 647 kepala keluarga (KK), dengan luasan perencanaan pembangunan sekitar 347 hektare.

Sebelumnya, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 9 warga terdampak. Baca: https://radaribukota.com/polres-ppu-benarkan-penangkapan-9-petani-pantai-lango-terkait-lahan-pembangunan-bandara-vvip-ikn/

Selanjutnya penyelidikannya dilimpahkan ke Polda Kaltim. “Iya benar, perkaranya sedang ditangani Polda Kaltim,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan ini diawali oleh laporan dari korban yang merupakan pengawas lapangan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman oleh sekelompok orang yang ingin memberhentikan aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

Baca Juga:   Tertarik Berinvestasi di IKN, Kader HIPMI dan HIPKA Dirikan Hotel Nusantara Cabin and Caffe Senilai Rp 15 M

Pemberhentian tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita dii lokasi tersebut, yang membuat operator alat berat tersebut mundur. Setelahnya, pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wita, ia kembali mendapatkan pengancaman. Barulah setelah itu ia melaporkan ke Polres PPU.

“Setelahnya langsung ditindaklanjuti oleh Polres PPU, untuk tahap penangkapan pertama dan diback-up oleh Polda, dan dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan surat penangkapan yang tidak ada saat penyergapan, Artanto menjelaskan surat perintah penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada pihak korban. Menurutnya, saat penangkapan membutuhkan informasi yang cepat dan pihaknya telah menyerahkan dalam 1 kali 24 jam.

“Surat telah diberikan ke pihak keluarga juga, kan penting untuk diketahui identitas siapa yang ditahan,” sebutnya.

Ia menjelaskan 9 warga tersebut dalam proses penahanan di Polda Kaltim dan akan dijerat Pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya akan memproses tuntas perkara tersebut dan masuk ke dalam tindak pidana umum.

Baca Juga:   Makmur Tegaskan Hadir di PPU untuk Menyengsarakan Masyarakat

“Akan segera kami proses secara tuntas dan ini masuk ke tindak pidana umum,” pungkas Artanto. (NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER