spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penangkapan 9 Petani di Pantai Lango Demi Jaga Kondusivitas Demi Pembangunan Bandara VVIP IKN

PPU – Polemik pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di kawasan IKN sejak beberapa hari ini terus bergulir. Terlebih Polda Kalimantan Timur sudah angkat bicara terkait dengan penangkapan 9 warga Pantai Lango dipelopori oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto membenarkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pekerja proyek strategis nasional, Bandara VVIP di IKN. Laporan tersebut menyatakan para pekerja telah dihalang-halangi oleh oknum masyarakat dengan membawa senjata tajam. Tujuannya untuk menghentikan pekerjaan proyek.

“Berawal dari laporan pekerja proyek strategis nasional Bandara VVIP IKN yang dihalang-halangi oleh oknum masyarakat dengan membawa sajam sehingga tidak bsa melaksanakan pekerjaan di lapangan,” terangnya.

Supriyanto menjelaskan bahwa Tim Terpadu Gugus Tugas Reforma Agraria Pembangunan, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, TNI, Satpol PP, Lurah dan tim verifikasi lahan telah memberikan penjelasan. Namun oknum tersebut tidak mau menerima penjelasan dengan baik.

“Oknum tersebut tidak mau menerima penjelasan dari tim,” ungkapnya.

Setelah melalui langkah persuasif, Supriyanto mengatakan tindakan oknum tersebut menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, upaya hukum dilakukan guna menjamin stabilitas keamanan dan kondisivitas terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN.

Baca Juga:   Dissos PPU Siap Salurkan BLT Tahap III 2024, Alokasikan Rp 523 Juta untuk 531 KK

“Maka dilaksanakan upaya hukum, guna menjamin stabilitas keamanan yang kondusif terhadap pembangunan bandara VVIP IKN,” tambahnya.

Terkait dengan penangkapan tanpa surat, Suprianto mengatakan surat telah ditunjukkan saat penangkapan terjadi. Bahkan, saat penangkapan para warga juga telah didampingi pengacara.

“Saat penangkapan, pengacara ada di lokasi, ada juga ditunjukkan (surat penangkapan) ke mereka (9 warga Pantai Lango),” pungkasnya. (NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER