spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kampanye Digital jadi Tantangan di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu PPU Fokus Lakukan Pengawasan Pelanggaran

PPU – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aktivitas kampanye di media sosial. Meski aturan jelas melarang segala bentuk kampanye selama masa tenang, keterbatasan wewenang dan teknologi menjadi kendala utama dalam menindak pelanggaran digital.

Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup atau memblokir akun media sosial. Terlebih yang diduga melanggar aturan kampanye.

“Kami memang memiliki keterbatasan dalam penindakan media sosial. Jika akun tersebut terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye dan diduga melakukan pelanggaran, kami bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” ungkapnya.

Apalagi, sambungnya, kesulitan muncul ketika kampanye dilakukan melalui akun-akun yang tidak terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kondisi ini menyulitkan pengawasan karena tidak ada data atau akses resmi untuk menindak akun-akun yang terlibat.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kami. Banyak akun tidak terdaftar, tetapi tetap mempublikasikan konten yang dapat dikategorikan sebagai kampanye,” tambahnya.

Baca Juga:   Debat Kedua Pilkada PPU 2024, Hamdam dan Andi Harahap Adu Gagasan Soal Solusi Lubang Eks Tambang

Rusmansyah menegaskan bahwa mereka tetap melakukan pemantauan intensif terhadap media sosial selama masa tenang. Konten yang melanggar akan dilaporkan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang tidak selalu cepat, mengingat perlunya verifikasi data dan prosedur administrasi lainnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah sifat permanen dari postingan di media sosial. “Konten yang sudah diunggah selama masa kampanye sering kali tetap terlihat selama masa tenang. Hal ini memengaruhi persepsi publik, meskipun seharusnya tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang,” ungkapnya.

Meski demikian, Bawaslu PPU tetap berupaya dengan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye di masa tenang, termasuk melalui media sosial. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong pasangan calon dan tim sukses untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menghentikan semua aktivitas kampanye di media sosial pada masa tenang. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi cerminan komitmen para kandidat dalam menjaga integritas proses pemilu.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, Kami berharap dapat meminimalkan potensi pelanggaran kampanye di masa tenang, baik di ruang publik maupun di ranah digital. Upaya ini penting untuk menjaga keadilan dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat bagi seluruh masyarakat PPU,” pungkas Rusmansyah. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER