spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontraktor Pembangunan IKN Punya Kewajiban Retribusi Pengelolaan Sampah ke Pemkab PPU

PPU – Semua kontraktor proyek infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki kewajiban memberi pemasukan pada Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Khususnya mereka yang telah bekerjasama dalam pengelolaan sampah pembangunan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.

Sejak Presiden RI, Joko Widodo menetapkan lokasi IKN di Kecamatan Sepaku, sampah-sampah proyek pembangunan menjadi perhatian lebih lanjut. Sehingga TTPA milik Pemkab PPU ini menjadi satu-satunya tujuan pembuangan sampah hasil proyek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Tita Deritayati membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otorita IKN terkait dengan pengelolaan sampahnya. Utamanya sampah limpahan dari hasil proyek pembangunan IKN.

Sehingga, perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek di IKN memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya. “Terlebih, fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalamtahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” terangnya.

Tita jelaskan terdapat beberapa persyaratan teknis berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut. Hal ini menurutnya juga menjadi tugas bagi Pemkab PPU yang berbatasan langsung dengan IKN.

Targetnya pengelolaan sampah tersebut hanya sampai akhir tahun 2024. Rencananya TPA khusus IKN akan dibangun di Desa Sepaku. “Karena kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” tambah dia.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Ingatkan Pemerintah Pusat Perhatikan Pembangunan di Daerah Penyangga IKN

Ia menjelaskan untuk mengatur retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung, Pemkab PPU telah mengesahkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jumlahnya tidak besar, yakni dihitung per ritase sekali pembuangan.

Meski begitu, hal tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut. “Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) -nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” sebut Tita.

Selain membayar, pihak perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung. Terlebih hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut.

Hal ini upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung, dikarenakan tidak boleh semua sampah masuk. “Mereka (kontraktor) memiliki kewajiban, itu sudah tertera dalam kontraknya,” pungkas dia. (NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER