spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makmur Marbun: ASN Wajib Netral Dalam Pemilu 2024 Mendatang

PPU – Pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang merupakan proses demokrasi tertinggi di negara dan setiap orang mengharapkan proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berlangsung secara damai dan aman.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mengusung tema ‘Netralitas ASN pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024’ dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Inspektur Inspektorat PPU, seluruh perangkat daerah di lingkungan PPU serta Bawaslu PPU.

Pj Bupati PPU menyampaikan beberapa persoalan terkait netralitas ASN ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.

“ASN itu harus bebas dari seluruh pengaruh golongan, intervensi partai politik dan kita dituntut harus netral karena kita adalah pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

lanjut Makmur, Ia menambahkan poin-poin yang perlu diperhatikan ASN menjelang pemilu mendatang yaitu bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas pengaruh dan tidak memihak.

Baca Juga:   Ketua DPRD PPU Tekankan Peningkatan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik

“Saya berpesan kepada ASN sesuai dengan aturan tidak boleh terlibat dengan kampanye, kita jaga moralitas kita, kita jaga kondusitifas kita,” pungkasnya. (ADV/Sha/*DiskominfoPPU/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER