spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat PPU Diminta Cermati Daftar DCS

PPU –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Penajam Paser Utara (PPU). Partisipasi itu bertujuan untuk memastikan terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang berkualitas.

Seperti diketahui, KPU PPU mengumumkan DCS pada Sabtu (19/8/2023) dan berlangsung sampai Rabu 23 Agustus 2023. Pada masa pengumuman inilah masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para calon sementara legislatif atas rekam jejak para kandidat yang akan berkompetisi pada Pileg 2024.

Pencermatan dapat dilakukan dengan mengakses DCS Bacaleg di laman resmi KPU PPU. Masyarakat dapat membuka link kab-penajam.kpu.go.id dalam aplikasi peramban yang terdapat di ponsel atau komputer.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin menyebutkan bahwa saat ini sedang memasuki tahapan menunggu tanggapan masyarakat terhadap DCS yang ditetapkan oleh KPU. Dalam masa tersebut, berpotensi ada calon yang melakukan pelanggaran administratif maupun pidana.

“Potensi pelanggaran pertama baik adminstratif maupun pidana. Itu yang perlu diantisipasi kami di Bawaslu, yang kedua potensi sengketa-sengketa,” ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Masa sengketa ini, sebutnya, saat tahapan penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT). Penyelesaian sengketa kata dia, ada dua yakni melalui mediasi dan sidang ajudikasi.

Baca Juga:   Sansis Got Talent 2023, Ajang Bakat Generasi Muda PPU

“Setelah penetapan DCT, potensi kerawanan yang diantisipasi yakni sengketa. Bisa saja hasil DCT disengketakan oleh partai politik tertentu, apabila ada calonnya yang tidak diloloskan nantinya,” jelas Khazin.

Maka dari itu, Khazin menegaskan tahapan tanggapan masyarakat ini merupakan momen yang paling penting publik mengambil peran sejak awal. Sebab, dalam hal ini tentu saja Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri.

“Tidak mungkin bahwa seluruh kewenangan, tugas dan tanggungjawabnya ada di Kami. Oleh karena itu, lapis kedua ini masyarakat dan yang ketiga adalah peserta pemilu, dalam artian partai politik dan orang-orangnya,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam hal pencegahan Bawaslu PPU dalam waktu dekat ini bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak. Khususnya lembaga-lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Sebagai upaya prefentif, akan dilakukan imbauan-imbauan melalui lembaga-lembaga atau kecamatan, kelurahan dan desa-desa. Karena memang peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu,” tutup Khazin. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER