PPU – Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara (Satpol-PP PPU) telah mengimplementasikan aksi perubahan dengan melakukan pembentukan tim khusus. Dengan itu, diyakini jumlah pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di Benuo Taka dapat ditekan.
Aksi perubahan itu digagas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Abdul Gapur pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I tahun 2023. Ia menjelaskan, implementasinya adalah dengan membentuk Tim Penegakan dan Penindakan Yustisi Sistem Peradilan di Tempat (TEGAS).
“Untuk membantu tugas kepala daerah, Satpol-PP PPU. Dalam hal ini, penegakan perda dan perkada, serta menyelenggarakan ketertiban umum,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Gapur menjelaskan, aksi perubahan ini merupakan jawaban atas solusi yang selama ini menjadi kendala Satpol-PP PPU dalam menjalankan tugas. Yakni kurangnya kepastian hukum dan efek jera bagi pelanggar perda dan perkada.
“Satpol-PP PPU hingga kini masih mengalami masalah dan kendala dalam pelaksanaan penegakan perda. Karena belum terwujudnya secara optimal pelaksanaan penindakan perda, serta belum adanya pemberian sanksi tegas,” ungkapnya.
Dengan adanya TEGAS, sambungnya, sudah bisa dipastikan dapat menurunkan angka pelanggaran perda dan perkada. Pun hal ini sejalan dengan tugas Satpol-PP PPU seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang susunan organisasi tata kerja Satpol-PP PPU.
“Maka dipandang perlu untuk segera dibentuknya tim terpadu penindakan dan penegakan yustisi sistem peradilan di tempat tindak pidana ringan, agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat PPU,” pungkas Gapur. (ADV/SBK)