PPU – Jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemiliha Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) resmi ditutup. Hingga detik terakhir pukul 24.00 Wita, Minggu (14/5/2023) sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendaftar.
Hiruk-pikuk di Kantor KPU PPU, Kilometer 9 Nipah-Nipah, hampir terjadi di sepanjang hari terakhir masa pendaftara bacaleg. Sebanyak 12 parpol resmi mendaftarkan para kadernya untuk berkontestasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Februai 2024 mendatang.
“Semua partai resmi mendaftarkan bacalegnya, Hari ini (Minggu) ada 12 partai yang mendaftar. Sebelumnya sudah ada 6 partai,” katanya, Senin (15/5/2023).
Sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei lalu, Irwan menyebutkan semua kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pun demikian dengan semua kelengkapan pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing parpol.
Adapun parpol pertama yang melakukan pendaftaran ialah PKS, yang dilakukan pada Senin (8/5/2023). Kemudian Partai Perindo, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan pada Kamis (11/5/2023).
Lalu ada Partai PAN pada Jumat (12/5/2023), PBB dan PKB mendaftar pada Sabtu, (13/5/2023). Sementara sisanya yang mendaftar pada hari terakhir ada Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKN, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra dan Partai Buruh serta Partai Gelora.
“Parpol juga tidak ada kesulitan soal Silon. Semua aman saja. Semua parpol sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD-nya. Total 18 parpol yang Kami terima dan Kami nyatakan lengkap berkas pengajuannya,” sebutnya.
Hanya saja, sebelumnya sempat ada berkas pendaftaran satu parpol yang dikembalikan untuk diperbaiki. Namun saat ini sebelum penutupan berkas sudah dirampungkan dan dinyatakan beres.
“Sempat ada satu yang dikembalikan, karena belum mendapatkan persetujuan dari DPP partainya dan belum submit, yaitu Partai Perindo. Tapi saat ini sudah aman,” ujar Irwan.
Selain itu, ada pula pendaftaran bacaleg parpol yang dilakukan secara manual, yakni Partai Gelora. Alasannya karena pada saat pendaftaran dilakukan di menit akhir.
“Ada 1 parpol yaitu gelora yang proses cetak BA (berita acara) dan tanda terima dilakukan secara manual, karena tepat pukul 24.00 Silon (Sistem Pendaftaran Pencalonan) terlock (terkunci),” bebernya.
Dalm hal ini, Irwan memastikan hal tersebut tetap dapat dilakukan karena pendaftaran dilakukan sebelum pendaftaran ditutup secara resmi. Adapun kepengurusan secara manual juga dibenarkan dan tertuan dalam regulasi KPU RI.
“Tidak masalah. Sesuai SE KPU RI 475 tangga 13 Mei 2023, terkait pengajuan manual,” pungkasnya. (SBK)