spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gamaliel Abimanyu Terpilih Aklamasi Ketua PPI PPU Periode 2023-2028

PPU – Gamaliel Abimanyu Arliandito terpilih menjadi Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Penajam Paser Utara (PPU) periode 2023-2028. Keputusan ini keluar dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) ke-V PPI PPU yang dilaksanakan, di Hotel Aqila PPU, Senin (20/3/2023).

Pimpinan Sidang Musda PPI, Bijak Ilhamdani mengatakan, dari proses pendaftaran bakal calon hingga verifikasi, ada 2 dicalonkan. Tetapi hanya 1 yang serius untuk melanjutkan pemilihan setelah dilakukannya musyawarah mufakat.

Sehingga hanya ada calon tunggal dan otomatis terpilih sebagai ketua PPI PPU, untuk 5 tahun kedepan. “Terpilihnya Gamaliel Abimanyu menjadi Ketua PPI PPU secara aklamasi karena hanya ada satu calon yang mendaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPI PPU terpilih, Abimanyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia dan seluruh keluarga besar PPI PPU yang telah sukses melaksanakan Musda ke-V ini. Ia berharap dukungan pada seluruh pengurus dan anggota untuk bersama-sama membesarkan dan membangun PPI di PPU.

“Kedepan kita bersama-sama berjuang agar PPI PPU dapat lebih baik lagi,” ucapnya.

Baca Juga:   Ketua DPRD PPU Dorong Generasi Muda Ciptakan Karya Inovasi Ekraf

Ia menyebutkan organisasi ini tak akan besar tanpa dukungan dan kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota PPI PPU. “Serta dapat melakukan hal-hal yang bisa mendukung pembangunan di PPU,” sambungnya.

Senada, Wakil Ketua PPI Deddy PZ berpesan agar keorganisasian ini bisa menjadi tauladan yang baik. Guna menciptakan generasi muda yang berkarakter dan profesional serta dapat memberikan kontribusi positif dalam kegiatan-kegiatan khususnya di PPU, bukan hanya di momen Agustusan saja.

“Saya berharap PPI PPU dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di kalangan milenial,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER