spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Ajak Investor Jepang Bangun IKN dengan Skema KPBU

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dasarnya jelas dan sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pemerintah Indonesia membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan, OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“OIKN mendukung para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme KPBU” ujar dia mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, melalui siaran pers, Jumat (3/3/2023).

Tahap pertama pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022 hingga 2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare (ha).

“Dari luas tersebut, 49 persen di antaranya (3.271 ha) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan,” kata Diana.

Terdapat tiga zona Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) di IKN, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan – Kesehatan – Perumahan). Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).

Baca Juga:   Pemerintah Inggris Siap Dukung IKN jadi Kota Dunia Untuk Semua

Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022 hingga 2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya 4,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.

“Hingga pekan kedua Februari 2023,  beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya 1,58 miliar dolar AS,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan, detail pembangunan IKN meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, dan fasilitas utama pemerintahan.

Pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN.

“Kementerian PUPR telah mulai membangun berbagai infrastruktur di IKN sebagai bukti kesungguhan pemerintah membangun IKN,” pungkasnya. (Lip)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER