spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kakek di Samarinda Setubuhi Cucunya yang Disabilitas hingga Hamil

SAMARINDA – Sungguh tega seorang kakek berinisial SY (70) warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara ini. Bagaimana tidak, dirinya tega melakukan perbuatan asusila terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 17 tahun dan menyandang disabilitas hingga hamil di usia yang cukup muda.

Bahkan, akibat mengalami kehamilan hasil perbuatan bejat pelaku, gadis 17 tahun itu terpaksa harus putus sekolah.

Perilaku bejat kakek 70 tahun itu terbongkar usai kehamilan korban diketahui oleh ibu kandungnya dan kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Hasil dari laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (18/2/2023) lalu.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengatakan bahwa SY mengaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya di sebuah pondok dekat rumah korban pada bulan Agustus 2022 lalu.

“Dalam bulan Agustus itu pengakuannya tiga kali dia melakukan perbuatan asusila. Setiap hari sabtu dalam bulan Agustus,” ucap AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/2/2023).

Saat melancarkan aksinya, AKP Noor Dhianto mengungkapkan bahwa SY kerap mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu. Hal itu dilakukannya agar korban tidak mengadukan perbuatannya bejatnya. “Karena korban ini mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas mental, korban pun menuruti saja,” ungkapnya.

Baca Juga:   Jalan Menuju Stadion Palaran Rusak Parah, Anggota DPRD Samarinda Minta Pemprov Segera Perbaiki

Sementara itu, AKP Noor Dhianto juga menyebutkan bahwa motif dari pelaku hingga tega menyetubuhi cucunya itu lantaran nafsu semata akibat telah lama menduda.

Akibat dari perbuatan bejatnya itu, korban kini diketahui telah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Karena hamil korban kini juga terpaksa harus putus sekolah. “Dia sudah duda 10 tahun karena istrinya meninggal dunia. Pengakuannya karena nafsu hingga berbuat seperti itu,” jelasnya.

“Saat ini korban sudah hamil 7 bulan, dan berhenti sekolah,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, saat ini SY telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana di maksud dalam pasal  76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) Dan atau pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Baca Juga:   Samarinda Penyangga IKN, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Tingkatkan Kualitas SDM

“Saat ini sudah kami tahan. Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023) lalu,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER