spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Tegaskan Larangan Membakar Sampah

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh warga Benua Taka untuk tidak membakar sampah. Pasalnya, hal yang kerap dianggap sederhana ini cenderung memiliki andi besar dalam pemanasa global.

Kepala DLH PPU, Tita Deritayati menyebutkan sejatinya ada kebijakan khusus yang mengatur tentang pemusnahan sampah. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, membakar sampah salah satu yang dilarang.

“Membakar sampah dapat mengakibatkan pemanasan global, menghasilkan zat kimia yang dapat menggangu kesehatan. Bagi pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif teguran tertulis atau denda Rp 250.000,” ujar dia, Kamis (16/2/2023).

Udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat dihirup oleh manusia dan hewan, disimpan di tanah, serta terpapar ke permukaan air dan tanaman. Residu dari pembakaran mencemari tanah dan air tanah, hingga dapat memasuki rantai makanan manusia melalui tanaman dan hewan ternak.

“Asapnya juga dapat menempuh jarak yang jauh. Asap dan bau dari pembakaran sampah juga bisa mengganggu orang. Bau asap dapat masuk ke dalam rumah atau berdampak pada apa pun di luar rumah, seperti mobil atau cucian yang menggantung. Gas yang dilepaskan oleh pembakaran sampah terbuka juga dapat menimbulkan korosi pada dinding logam dan merusak cat pada bangunan,” beber Tita.

Baca Juga:   DPRD PPU Bakal Bentuk Pansus Lagi, Fokus Rampungkan Revisi Perda RTRW

Untuk bersama mencegah hal tersebut, dia mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melapor ke DLH PPU. “Jika melihat pelaku melakukan pembakaran sampah, pasalnya selain itu ada beberapa dampak sampah terhadap lingkungan,” sebut dia.

Untuk mengelola sampah, Tita mengarahkan untuk dapat berkoordinasi Melalui Bank Sampah. Sebagai program yang telah memiliki layanan Sahabat Lama (Sejahterah Berkat Layanan Sampah Mobile Amanah) yang merupakan layanan penjemputan sampah terpilah yang bernilai ekonomis tanpa dipungut biaya. Bank Sampah di no WA 0895382512100.

“Membakar sampah rumah tangga, plastik, dan kayu yang dicat berbahaya bagi lingkungan, karena bahan-bahan tersebut melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara. Mari sama-sama kita menjaga lingkungan hidup kita,” pungkas Tita. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER