spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN Bahas Soal 3P

BALIKPAPAN – Kementrian PPN/Bappenas menggelar Konsultasi Publik yang membahas perihal Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (6/2/2023).

Hadir sebagai pembicara Juru Bicara Otoritas IKN Nusantara, Diani Sadiawati dan Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementrian PPN/Bappenas, Oktorialdi.

Pada kesempatan ini Diani Sadiawati mengatakan, ada beberapa hal penting yang dibahas pada kegiatan tersebut dan masih berkaitan dengan 3P, yakni Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN Nusantara.

“Nanti ada 1P lagi, tapi setelah Bapak Presiden melihat bahwa kesiapan dari pemindahan ini sudah oke dan memang ditargetkan sesuai dengan tahapan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Diani menjelaskan, tahun 2024 merupakan pelaksanaan tahap pertama yang mana manifestasi dari 3P ini juga akan disinkronkan dengan 4K, yaitu Koordinasi, Kolaborasi, Komunikasi dan Konsolidasi.

Dalam perjalanannya, IKN sendiri pun sudah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai stakeholder. Walaupun, pembangunan baru berfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

“Hampir 10 bulan lebih Otorita IKN ini melaksanakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022, memang cukup banyak tantangan dan kendala yang dihadapi,” jelasnya.

Baca Juga:   Kunker ke Kaltim, Jokowi Bagikan Bansos hingga Tinjau Infrastruktur IKN

Diani optimis secara perlahan proses 3P yang sedang berjalan ini tentunya tak lepas dari peran dan dukungan dari para stakeholder.

“Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan juga stakeholder terkait. Juga, dalam konteks pembangunan di IKN ini adalah pihak-pihak yang sudah menyatakan minatnya untuk mendukung percepatan pembangunan IKN,” tambahnya.

Semua tahapan dari perjalanan pembangunan IKN ini pun sudah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2022, sehingga dukungan semua elemen masyarakat juga dianggap penting dalam mewujudkan hal tersebut.

“Sampai 2045, dalam UU ini juga sudah ditetapkan sampai dengan 5 tahap dan untuk itu dukungan dalam rangka pembangunan IKN menjadi sangat penting,” tegas Diani.

Dalam hal pembiayaan pembangunan, UU tersebut juga sudah menetapkan alokasi pembiayaan sebesar 20 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 80 persen sisanya akan menggunakan pembiayaan di luar APBN atau non-APBN.

“Tetapi, jangan lupa bahwa pemerintah tetap mengutamakan program-program yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya lagi.

Pembahasan terkait Pokok-Pokok Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 ini pun juga akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Baca Juga:   Dewan Minta Lahan Sirkuit Lamaru Dibangun Rumah Sakit

“Semua prosedur yang ditetapkan di dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus kami ikuti. Karena, sebagaimana diketahui pada waktu UU No.3 Tahun 2022 ini ditetapkan, kita juga mendapatkan kemajuan berupa permohonan judicial review dalam sektor formal,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER