spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemekaran Wilayah di PPU Mesti Pakai Pendekatan Strategis Nasioanl

PENAJAM – Meski ada beberapa hambatan, proses pemekaran wilayah di Penajam Paser Utara (PPU) terus diupayakan. Salah satu celah percepatan yang bisa digunakan ialah adanya proyek strategis nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayahnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Sodikin menuturkan pemekaran wilayah, baik kelurahan/desa dan kecamatan harus dilakukan. Pasalnya, PPU sebagai sebuah daerah tingkat II sejatinya belum memenuhi persyaratan jumlah wilayah kecamatan.

“Mulai dari pemekaran awal, kita hanya ada 4 kecamatan. Kalau IKN sudah jadi, kita bisa-bisa tinggal 3 kecamatan saja. Makanya kita upayakan pemekaran ini secepatnya,” ungkapnya, Minggu, (29/1/2023).

Pemekaran kecamatan jadi prioritas dilakukan tahun ini. Terlebih karena ada sebagian daerah PPU yang masuk wilayah IKN. Mencaplok hampir satu Kecamatan Sepaku.

Adapun saat ini telah ada tim percepatan pemekaran yang dibentuk Pemkab PPU. Mengakomodir persiapan sejumlah desa dan kelurahan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran kecamatan tersebut.

Jika pemekaran wilayah dilakukan, maka kecamatan di daerah berjuluk Benuo Taka ini akan menjadi tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan dan Kecamatan Waru tetap kecamatan.

Baca Juga:   Berbagi Kebaikan Ramadan, Scooterist PPU-Paser Serahkan Bantuan Sembako ke Anak Yatim Panti Asuhan Uswatun Hasanah

“Rencananya ada 13 desa yang berada di Kecamatan Penajam, Babulu dan Waru juga akan dimekarkan. Sedangkan pemekaran desa akan dilakukan terhadap 13 desa, di antaranya delapan desa di Kecamatan Babulu dan sisa desa lainnya di Kecamatan Penajam dan Waru,” jelas Sodikin.

Adapun beberapa kendala yang nampak di hadapan salah satunya ialah adanya moraturium pemekaran. Berkaitan dengan adanya Pemilu serentak 2024 mendatang. Ada larangan sementara proses pemekaran wilayah berkaitan dengan pendataan jumlah calon pemilih di masing-masing wilayah.

Namun, menurut Sodikin hal itu tetap dapat dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional. Seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom IKN yang dipimpin Kepala Badan Otorita.

“Kecamatan Sepaku menjadi wilayah ibu kota negara adalah persoalan nasional. Sehingga pemekaran wilayah di PPU dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional itu,” ungkapnya.

Dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, maka persyaratan pemekaran wilayah bisa mendapatkan dispensasi atau diberi pengecualian. Semisal persyaratan sesuai regulasi pemekaran wilayah, pembentukan kecamatan baru harus berisikan 10 desa atau kelurahan.

Baca Juga:   Dinas Ketahanan Pangan Uji Mutu 13 Sayuran di PPU

“Pemekaran wilayah dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, mungkin bisa berisikan hanya tujuh atau delapan kelurahan/desa untuk pembentukan kecamatan baru,” sebutnya.

Lebih lanjut, untuk merealisasikkan itu pihaknya hingga saat ini masih membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Khususnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami masih terus nerkoordinasi. Sejalan dengan itu, proses persiapan di bawah tetap terus dilakukan,” pungkas Sodikin. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER