PENAJAM – Dua warga Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus kepolisian karena memiliki 10 paket narkotika golongan I, jenis sabu-sabu siap edar seberat 2,9 gram.
Ia adalah LS (31) dan AW (29) warga Desa Gunung Makmur yang dianggap masyarakat sekitar sebagai pengedar narkoba.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskoba Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat setempat. Bahwa rumah tersebut terindikasi sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsna Satreskoba turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan LS dan AW pada Senin (9/1/2023) pukul 22.45 Wita,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Kedua tersangka itu kami amankan di sebuah rumah terletak di RT 003 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu. Kepada polisi, kedua tersangka juga mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas di salah satu perusahaan swasta.
Tim Opsnal Satresnarkoba PPU melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba di berbagai tempat. Yang pertama paket sabu-sabu di lantai ruang tamu, kemudian 5 paket di dalam sebuah tabung kecil.
Tiga paket disimpan di dalam sebuah kotak rokok dan sebuah lagi di dalam sebuah tas milik tersangka. Bersamanya, juga turut didapati bukti alat edar sabu-sabu. Seperti sedotan plastik untuk membagi, 16 plastik klip bening, 2handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta. “Saat diintrogasi, LS mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya,” terangnya.
Iskandar menegaskan, LS dan AW telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU,” tutup Iskandar. (SBK)