spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Nelayan Pengedar Sabu di Penajam Ditangkap, Satu Masih Buronan

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) merilis dua perkara penyalahgunaan narkoba dan ditangkapnya dua tersangka. Namun satu pengedar sabu-sabu masih dalam pengejaran personel.

Momentum bulan suci Ramadan tidak membatasi para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk berhenti bertindak. Baru-baru ini, Satuan Resnarkoba Polres PPU mengamankan dua tersanka yang kedapatan memiliki sabu-sabu.

“Berhasil mengamankan beberapa tersangka tindak pidana penyalahgunaan barang haram atau narkotika,” ucap Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko Selasa (11/4/2023).

Yaitu TM (45) warga Kelurahan Sesumpu Kecamatan Penajam dan JU (26), warga Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Keduanya ditangkap di pada waktu dan tempat yang berbeda.

TM merupakan seorang nelayan, yang diamankan pada 4 April 2023 lalu, di Kelurahan Petung. Pada saat penangkapan, TM kedapatan mengantongi dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,07 gram. “TM diamankan saat sedang mengantongi sabu-sabu,” sebutnya.

Sementara JU ditangkap pada 8 April, tidak lama setelah TM juga berhasil diamankan. JU merupakan pengedar yang telah lama diincar polisi.

Diketahui ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan bebas bersyarat pada 2020 lalu. “JU ini pernah ditahan dengan kasus yang sama,” imbuh Bergas.

Baca Juga:   PPI PPU Mulai Persiapkan Paskibraka 2023

Berdasarkan pengakuannya, JU sering melakukan aksinya di daerah Pasar Lama Penajam. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa sabu 0,77 gram.

Ia bertindak sebagai kurir dengan sistem cash on delivery (COD) atau mengantarkan langsung kepada pembeli. Setiap menjalankan aksinya, JU mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk setiap paketnya. “Keuntungannya sekali itu bisa sampai Rp 100 ribu,” lanjutnya.

Pun demikian TM, yang selain sebagai pemakai, juga diketahui merupakan kurir. Sabu-sabu yang ia jajakan didapati dari pengedar lain yaitu S.

S kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian oran (DPO). TM berlakon sebagai pengantar paket narkotika kepada pembeli, dengan bayaran diajak memakai sabu bersama-sama dengan S. “Bayarannya setelah mengantar juga diberikan sabu,” kata Bergas.

Tersangka TM dan JU terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER