PENAJAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU menyelesaikan capaian Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya 100 persen pada tahun 2022. Ribuan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program ini sebagian besar terbit di Kecamatan Penajam.
Penata Pertanahan Pertama Seksi Pendaftaran Tanah BPN PPU, Benadikta Widjayanika menyebutkan capaian itu sesuai dengan target yakni 10.150 bidang. Jumlah itu terbagi di Kecamatan Penajam yakni Sotek, Sepan, Buluminung, Riko, Lawe-Lawe, Bukit Subur.
“10.150 bidang sudah tercapai semua 100 persen. Capaian tersebut didominasi di kawasan Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Kemudian di Kecamatan Babulu yaitu di Babulu Laut, Babulu Darat, Labangka Barat, Labangka, Rintik, Gunung Mulia, Gunung Makmur, Gunung Intan, lalu sebagian lagi ada di wilayah Kecamatan Waru. Sementara untuk di Kecamatan Sepaku tidak ada.
“Jadi memang kebanyakan ada di Penajam, yang berbatasan dengan Sepaku, wilayah penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara),” kata Bena, sapaanya.
Dalam pemenuhan target itu, pihaknya mengklaim semua berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Febriyanto Perdana Hidayatulloh yang juga Penata Pertanahan Pertama Seksi Pendaftaran Tanah BPN PPU menyebutkan kendala yang terjadi hanya dari warga yang tidak hadir saat ditemui hingga kebingungan soal Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kendala itu, cuma terkadang ada warga yang tidak ada di tempat kemudian beberapa masih beranggapan BPHTB menjadi beban dalam pengurusan,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan masih banyak warga yang khawatir untuk melakukan pembayaran BPHTB saat mengurus PTSL. Kemudian, dari 10.150 SHM saat itu didominasi stempel terhutang. Meski demikian warga cukup kooperatif dalam pembayaran stempel terhutang BPHTB tersebut.
“Kalau untuk BPHTB juknis stempel terhutang, sertipikat tetap keluar tapi buat surat keterangan BPHTB terhutang,” ujar Febri.
Dalam hal ini, pihaknya juga menyampaikan solusi untuk memberikan stempel terhutang BPHTB yang harus dibayarkan. BPN PPU juga memberikan pemahaman terkait BPHTB, dimana warga yang nilai tanahnya dibawah Rp 60 juta tidak memiliki tanggungan membayar BPHTB.
“Rata-rata ketika diambil stempel hutang semua sih nanti kemudian datang kembali melunasi tetapi progresnya sudah baik. Karena sudah diambil dan itu tandanya sudah lunas bayar BPHTB,” katanya. (sbk)