spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lantik 20 PPK, KPU Minta Turut Andil Tingkatkan Partisipasi Pemilih

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) melantik 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang. Selain dituntut untuk berintegritas dalam bekerja, mereka juga diminta turut berperan dalam menekan angka golongan putih (golput).

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana menuturkan tiap anggota PPK yang dilantik bertugas pada Pemilu 2024, dengan fungsi dan tugas membantu KPU dalam penyelenggaraan kepemiluan. PPK yang dilantik tersebut merupakan peserta terpilih dalam proses perekrutan yang dilakukan pada November-Desember 2022 lalu. “Kami minta anggota PPK jalankan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab yang telah diberikan,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan ini bakal bertugas lebih kurang 15 bulan. Dimulai pada 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun anggota PPK terpilih dilantik masing-masing lima pada 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu serta Sepaku.

Terkait honorarium bagi penyelenggara adhoc Pemilu 2024, dikatakannya mengalami peningkatan atau lebih besar dari Pemilu sebelumnya. Honor Ketua PPK naik menjadi Rp2,5 juta yang sebelumnya Rp1,5 juta, dan anggota PPK menjadi Rp2,3 juta yang sebelumnya Rp1,3 juta. “PPK harus bekerja dengan baik, taat aturan dan jaga solidaritas, serta menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:   Peningkatan Jalan Mariko Bakal Picu Pembangunan di Maridan

Lanjut Irwan, anggota PPK juga diminta untuk memperbanyak membaca dan memahami regulasi dan aturan sebagai pedoman dalam bekerja. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun depan, terdapat beberapa perubahan aturan yang spesifik.

“Setiap tahapan pemilihan umum baik Peraturan KPU dan Keputusan KPU yg menjadi payung hukum penyelenggara selalu diperbarui dengan revisi terhadap juknis aturan menyesuaikan perkembangan sistem Pemilu, pertambahan jumlah penduduk dan potensi perubahan daerah pemilihan ataupun alokasi kursi,” bebernya.

Yang tak kalah pentingnya selain melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, PPK di masing-masing wilayah juga dituntut untuk meningkatkan partispasi pemilih. “Perhatian lebih paling terkait menekan angka golput, peningkatan partisipasi pemilih,” tegas Irwan.

Untuk diketahui, tingkat partisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2018 hanya mencapai 71,2 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 118.579 pemilih. Sementara pada Pemilu 2019, partisipasi mencapai 79,63 pesen. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER