spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Pemkab PPU di Kawasan IKN Bakal Hilang, Bupati Minta Kompensasi

PENAJAM – Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan akan hilang. Namun begitu, Bupati PPU Hamdam Pongrewa meminta ada kompensasi setimpal atas lepasnya beberapa aset tersebut.

Proses pembangunan infrastruktur di KIPP IKN yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku, PPU terus berjalan sejak 2022 lalu. Di area KIPP akan dibangun istana presiden, istana wakil presiden, beberapa kantor kementerian, dan lembaga tinggi negara.

Diperkirakan area KIPP tersebut memiliki luas mencapai sekira 900 hektare. Kemudian, akan dibangun pula berbagai plasa, seperti Plasa Kebangsaan, fasilitas TNI-Polri, perumahan, dan apartemen, fasilitas esensial penunjang lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dibangun juga tempat hiburan dengan tema yang sesuai dengan kondisi hijau dan ramah lingkungan di Kalimantan.

“Di Kecamatan Sepaku yang saat ini menjadi wilayah IKN Nusantara, ada beberapa aset pemerintah daerah yang berusaha dipertahankan, salah satunya yakni guest house,” kata Hamdam, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:   Komisi II Minta Pemkab PPU Sosialisasikan Call Center 112

Ia mempertahankan aset tersebut lantaran itu memang menjadi milik Pemkab PPU. Selain itu, karena Pemkab PPU ingin hadir di lokasi IKN, juga sebagai legacy sejarah bahwa PPU merupakan daerah asal IKN itu sendiri.

Namun demikian, Hamdam mengungkapkan bahwa kemungkinan aset-aset tersebut tidak akan bisa dipertahankan. Lantaran kawasan itu memiliki otoritas tersendiri sesuai dengan amanah pemerintah pusat.

“Seperti aset guest house, tidak memungkinkan menjadi milik PPU, karena itu memang masuk KIPP, wilayah inti,” ungkapnya.

Adapun termasuk aset lainnya, baik tanah maupun bangunan milik Pemkab PPU lainnya. Juga diperkirakan menjadi milik pemerintah pusat.

Namun demikian, Hamdam menegaskan pihaknya akan meminta kompensasi ideal pada pemerintah pusat, atau otorita IKN. Kompensasi itu bisa berupa mempertahankan beberapa aset itu tetap menjadi milik Pemkab PPU, atau dalam bentuk lainnya. “Agar PPU tetap punya perwakilan di IKN Nusantara nantinya,” sebutnya.

Adapun bentuk kompensasi lainnya, Hamdam masih dal pembahasan. Pihaknya juga belum mengetahui pasti, bentuk pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah di IKN.

Baca Juga:   Gaet PT Danone, DLH PPU Kerja Sama Bangun TPS 3R Tahun Ini

“Paling nanti kita minta kompensasi untuk kita tetap punya aset sebagai perwakilan pemerintah kabupaten nanti di IKN. Kita juga belum tahu mau dijadikan apa, pemanfaatan ruang disitu seperti apa berdasarkan RTRW-nya,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER