spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Dapat Penyertaan Modal, PAM Danum Taka Naikan Tarif Air

PENAJAM– Kenaikan tarif air bersih di Penajam Paser Utara (PPU) sudah tak bisa ditahan lagi. Tidak adanya penyertaan modal ke Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka, berujung subsidi tak jadi diberikan ke masyarakat.

Hal ini menyusul adanya penyesuaian tarif dasar air bersih sekira 25% pada 2023. Ini bersifat wajib berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022 tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.

Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid mengatakan,  penyesuaian tarif seharusnya  diterapkan pada 2022. Namun karena masih ada banyak pertimbangan, manajemen memutuskan menunda kenaikan tarif.

“(Kenaikan) mulai Januari ini. Bervariasi, sesuai SK Gubernur angka tarif bawah Rp 6.300 dan angka tarif tertinggi Rp 13.400 per kubik penggunaan,” ujarnya, Senin (2/12/2023).

Kebijakan ini, ungkap Rasyid,  sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan di 2022. Tidak hanya pada masyarakat, namun juga ke Pemkab PPU. Satu hal yang diusulkan ke pemerintah ialah subsidi tarif yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal ke PAM Danum Taka.

Baca Juga:   Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub, Jokowi; Tumbukan Pusat Riset di IKN

“Mau tidak mau, penyesuaian tarif ini langsung dirasakan pelanggan. Karena tidak ada penyertaan modal itu,” sebut Rasyid.

Pada tahun ini, PAM Danum Taka juga mengajukan permohonan penyertaan modal pemerintah. Besaran totalnya sekira Rp 15 miliar, termasuk anggaran alokasi subsidi sekira Rp 4 miliar.

Karena tak mendapat suntikan dana dari Pemkab PPU, naiknya tarif dasar air bersih sekira 13.800 pelanggan ini terpaksa dilakukan. Sebab, biaya operasional pelayanan air bersih PAM Danum Taka langsung ditanggung oleh pelanggan.

“Harus naik tarif, karena kita butuh anggaran untuk menutupi biaya operasional terhadap pelayanan.Sebelumnya ‘kan terbantu dengan adanya penyertaan modal,” jelas Rasyid.

Adapun penyesuaian tarif di PPU, maksimum Rp 9.300 per kubik. Kenaikan maksimum ini akan berlaku untuk pelanggan industri. Untuk terendah masih dikisaran Rp 1.700 per kubik, diperuntukan bagi kategori sosial khusus seperti rumah ibadah dan lainnya.

Sementara untuk golongan rumah tangga, UMKM dan semacamnya, naik dari Rp 4.000 per kubik, menjadi sekitar Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per kubik. “Harapan kita ada kebijakan agar mempertimbangkan kembali usulan terkait subsidi tarif atau penyertaan modal. Ini untuk membantu mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian tarif ini,” pungkas Rasyid. (sbk)

Baca Juga:   Buka Lomba Masak Serba Ikan, Ketua TP PKK PPU Kampanyekan Gemarikan untuk Atasi Stunting
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER