spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekretariat DPRD Kabupaten Paser Kaji Penggunaan Tim Pakar

PASER – Jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser belum lama ini melangsungkan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ke daerah tetangga itu, guna berdiskusi tentang tata kelola kesekretariatan kemudian diterapkan dalam meningkatkan kinerja Sekretariat DPRD Paser.

Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Bambang Purnomo menyatakan, diskusi ditujukan sebagai pengumpulan bahan dan evaluasi dalam penguatan dibidang ahli DPRD di jajarannya.

“Kami diskusi terkait penyediaan tim ahli DPRD bagaimana sistemnya, pelaksanaanya sebagai penguatan SDM di kesekretariatan kami,” katanya.

Menurut Bambang, dari hasil diskusi ditemukan perbedaan jumlah pakar dalam menjalankan kinerja pendukung DPRD Kabupaten Paser jika dibandingkan dengan yang ada di DPRD Kotabaru.

Pasalnya, pakar yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser berjumlah satu orang, sementara di Sekretarian DPRD Kotabaru berjumlah 3 orang. Sehingga hal itu nantinya bakal dievaluasi mengingat tugas mereka sangat penting.

Baca Juga:   Tetap Waspada, Kasus Covid-19 di PPU Capai 67 Pasien

“Akan dievaluasi untuk peningkatan kapasitas kinerja DPRD sesuai tugas dan fungsi yaitu pengawasan, pengganggaran, dan pembentukan perda,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru, Mardatu Husna menyebut, sistem yang diterapkan terkait penggunaan Tim Pakar atau Tim Ahli, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Staf Ahli Fraksi.
“Kalau di Sekretariat DPRD Kotabaru, tim pakar setiap bulan digunakan. Itu sudah sistem yang kami terapkan. Kalau di Paser ternyata hanya bila diperlukan,” jelasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER