spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

11 Pengedar Diringkus Selama Operasi Antik Mahakam di Paser.

PASER – Operasi Antik Mahakam 2022 dengan sasaran jaringan pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Paser telah berakhir. Dari operasi yang dilaksanakan selama 17 Oktober hingga 6 November 2022, Satresnarkoba Polres Paser mengungkap 10 kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, dari pengungkapan tersebut sebanyak 11 pelaku ditangkap, terdiri dari 8 pria dan 3 perempuan.

Dari sejumlah tersangka itu, satu diantaranya merupakan Target Operasi (TO) kepolisian. Yulianto menyebut, pengungkapan tersebar di 6 kecamatan yakni Kuaro, Batu Sopang, Batu Engau, Tanjung Harapan, Tanah Grogot, dan Long Ikis.

“Sebanyak 11 orang kami amankan. Satu orang itu TO, selain itu suami istri juga ada kami ringkus. Semuanya merupakan pengedar dan pengguna,” kata Yulianto saat ditemui, Sabtu (12/11/2022).

Adapun tersangka yang merupakan target, dikatakan Yulianto, sudah dicari sejak 3 bulan terakhir. Tersangka tersebut berinisial (H), warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, yang saat diringkus, didapati 1,38 gram sabu serta uang tunai senilai Rp 1,45 juta.

Baca Juga:   ASN BUP di Lingkungan Pemkab PPU Terima Pembekalan Pra-pensiun

Dari pengungkapan lainnya, lanjut Yulianto, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 24 paket sabu seberat 11,86 gram, obat keras mengandung domperidone sebanyak 1.004 butir, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 5,567 juta.

“Para tersangka yang diringkus merupakan usia produktif dari umur 24 sampai 46 tahun. Profesinya rata rata swasta,” lanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengedar obat keras dijerat Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER