15 SMP Siap Jadi Sekolah Rujukan Google, Disdikbud Kukar Tekankan Kesiapan SDM

TENGGARONG – Pemilihan sekolah untuk menjadi Sekolah Rujukan Google sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya analisis menyeluruh oleh kepala sekolah sebelum mengikuti program tersebut.

Plt Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menyampaikan bahwa kesiapan SDM menjadi syarat mutlak agar sekolah mampu mengimplementasikan program pendidikan berbasis teknologi secara optimal. “Kami tidak bisa memaksakan sekolah yang SDM-nya belum siap. Analisis internal dari kepala sekolah sangat penting untuk menentukan kelayakan sebagai Sekolah Rujukan Google,” jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 15 SMP di Kukar telah menyatakan kesediaan mengikuti program ini. Namun, tidak semua sekolah lolos dalam proses seleksi awal karena belum memenuhi standar kesiapan SDM yang ditetapkan. Menurut Emy, pihaknya memilih sekolah yang mewakili masing-masing kecamatan dengan harapan pemerataan mutu pendidikan berbasis digital.

Program ini menitikberatkan pada pengembangan kompetensi guru dan siswa dalam menggunakan teknologi digital, termasuk penerapan aplikasi Google Workspace for Education dalam kegiatan belajar mengajar. “Kami berharap semua pihak mendukung, karena ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kukar,” tambah Emy.

Baca Juga:   Satpol PP Kukar Gelar Pelatihan Penanganan Huru Hara untuk Perkuat Profesionalisme dan Ketangguhan Aparat

Disdikbud Kukar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada sekolah yang terpilih agar mampu menjadi contoh dan pusat pembelajaran digital di wilayah masing-masing. Program ini diharapkan dapat mendorong transformasi pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.