133 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Kukar, Mayoritas Kekerasan Seksual

TENGGARONG – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi masalah serius. Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 133 kasus telah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Kepala UPTD P2TP2A DP3A Kukar, Faridah, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang terjadi adalah kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan dewasa. Ia menilai fenomena ini dipicu oleh pergaulan bebas dan rendahnya kesadaran korban terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang mereka alami.

“Ketika korban memahami bahwa tindakan tersebut adalah kekerasan, maka upaya pencegahan bisa dilakukan. Namun, karena banyak korban yang tidak menyadarinya, maka kekerasan terus terjadi,” jelas Faridah.

Untuk menekan angka tersebut, pihaknya kini menggencarkan program edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah, lembaga masyarakat, serta lingkungan perdesaan. Tujuannya agar anak-anak dan perempuan lebih memahami bentuk kekerasan seksual, mengenali tanda-tandanya, dan berani melapor.

“Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali tindakan kekerasan dan melaporkannya agar segera ditangani,” tambahnya.

Baca Juga:   Sekkab Kukar Tekankan Percepatan Digitalisasi untuk Dukung Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Faridah juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan. “Masyarakat diimbau agar lebih aktif memperhatikan lingkungan sekitar dan membantu menciptakan lingkungan aman bagi anak dan perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya angka kekerasan ini menjadi alarm bagi semua pihak, bahwa pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Dukungan keluarga, sekolah, dan komunitas lokal juga berperan besar dalam menekan risiko kekerasan.

“Saya harap Kukar dapat menurunkan kasus kekerasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan perempuan,” tutup Faridah. (adv)

Editor: Robbi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.