129 Pegawai Kemendikdasmen Siap Bertugas di IKN Mulai Akhir 2025

NUSANTARA – Sebanyak 129 pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan mulai bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan depan. Penempatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD Dikdasmen di multifunction hall Kemenko 1, IKN, Sabtu (1/11/2025).

“Sudah didiskusikan dengan Menteri PANRB, ya, ada 129. Bulan depan ya. Nanti bertahap sampai, tidak tahu nanti apakah jumlahnya bisa naik. Yang jelas kita sudah siapkan jumlahnya 169,” terangnya.

Ia menambahkan, proses koordinasi lanjutan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, sementara Direktorat PAUD Dikdasmen bertugas menyiapkan sumber daya manusianya.

“Sifatnya penugasan. Mereka statusnya tetap pegawai kami. Ditugaskan di sini (IKN),” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah pemerintahan baru. Sebelumnya, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, target minimal pemindahan ASN tahap awal mencapai 4.100 orang.

ASN tersebut berasal dari 16 kementerian/lembaga (K/L) yang mendukung langsung ekosistem birokrasi di IKN.

Baca Juga:   Jalur Kereta Pertama IKN Dibangun Setelah 2025

“Ke-16 K/L ini telah mengirimkan surat penugasan ASN,” ucap Pak Bas, ketika Media Gathering di Balai Kota alias kantor OIKN.

Ke-16 K/L itu antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KemenPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN hingga Bank Indonesia.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.