spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warisan Budaya Tak Benda Asal Paser Kembali Diusulkan

PASER– Sejumlah objek budaya di Kabupaten Paser segera diusulkan agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Rusnawati menyebut, objek budaya yang diusulkan tersebut, diantaranya ponta, belogo, dan sorong batang. Adapun usulan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Jadi ada beberapa yang kita usulkan, namun harus disertai dengan kajian yang melibatkan OPD terkait, termasuk akademisi dalam hal ini perguruan tinggi,” kata Rusnawati, Selasa (27/12/2022).

Sekadar diketahui, ponta merupakan makanan tradisional terbuat dari ketan khusus dengan cara disangrai. Sementara belogo,  permainan menggunakan tempurung kelapa yang dipukul menggunakan bilah bambu.

Sedangkan sorong batang, merupakan permainan yang dimainkan secara kelompok. Menggunakan bambu sebagai alat  untuk saling mendorong antar-pemain, yang mirip secara terbalik dengan tarik tambang tapi menggunakan sebatang bambu sebagai alatnya.

Rusnawati menuturkan, di Paser telah ada beberapa WBTB yang telah ditetapkan Kemendikbudristek berupa tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas. Menurutnya, hal ini perlu, mengingat bagian dari warisan budaya yang tidak bisa disentuh namun dirasakan keberadaannya.

Baca Juga:   Polres Paser Tak Terlibat Langsung Pengamanan Pembangunan IKN Nusantara

“Beberapa budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda yakni petis, ngarang, Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser,” ujar Rusnawati.

Kendati begitu, penetapan WBTB terhadap Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang Tarian Belian Paser, dan Pentengan, harus diiringi perhatian dari Pemkab Paser dalam hal perlindungan dan kelestariannya.

Ia mengemukakan, selain UU Nomor 5 tahun 2017, Pemkab Paser juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang pakaian adat, maskot, ornamen dan batik motif asli Paser.

“Kabupaten Paser juga akan memiliki perda tentang Pelestarian Adat Budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah,” katanya,

Sehingga, Rusnawati berharap melalui Warisan Budaya Tak Benda, dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER