Dipayungi PT RADAR IBUKOTA NUSANTARA, Berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0003415.AH.01.01.TAHUN 2024, dengan aktivitas Perusahaan Pers, Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Majalah, Buletin, dan Terbitan Lainnya.