spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SIAPKAN UANG LEBIH TARIF PDAM MEROKET

Oleh : Siti Arupah S.Pi (Pemerhati Lingkungan dan Pendidikan di PPU)

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bagian wilayah yang dikelilingi oleh perairan teluk dan sungai. Air sebagai sumber kehidupan, dapat ditemui di mana saja. Dapat dikatakan kabupaten PPU memiliki banyak sumber air baku yang dapat dikelola sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.

Namun, siapa sangka, untuk mendapatkan air sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, masyarakat harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit. “Siapkan uang lebih karena harga melonjak naik ,” Celoteh ibu-ibu setelah melakuakan pembayaran PDAM belum lama ini. Iya kalau punya uang, kalau tidak, tentu mereka akan makin panik. Apa yang sebenarnya terjadi?

Tahun 2023, pemerintah Kabupaten PPU, tidak memberikan dana penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara. Akibatnya, tarif air bersih di Benuo Taka, akan mengalami kenaikan. Selain itu, program-program dari Perumda juga akan ada yang tidak berjalan. Kondisi tersebut diakui Bupati PPU Hamdam, lantaran pihaknya masih trauma, dengan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang dikeluarkan oleh pemda untuk Perusda beberapa waktu lalu.

Setelah Hamdam resmi memimpin PPU pada sisa masa jabatan 2018-2023, Hamdam mengungkapkan, tak akan membuat banyak hal baru setelah resmi dirinya dilantik sebagai bupati. Namun lebih fokus untuk melanjutkan program yang sudah berjalan. Apalagi, masa jabatannya akan berakhir pada tahun depan. “Saya akan melanjutkan dan menyelesaikan program yang sudah berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:   Kabupaten PPU Punya Sentra Sepatu Lokal

Perumda Air Minum Danum Taka (PDAM) berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen pada awal tahun 2023.

Penyesuain tarif di dasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K. 162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Provinsi Kaltim. Namun, salah satu masalah yang seringkali dialami oleh pelanggan atau konsumen PDAM yaitu tagihan bulanan yang mendadak naik, meskipun penggunaannya masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Maka dari itu, dengan mengetahui bagaimana perhitungan tarif PDAM. Garis besarnya, perhitungan tarif penggunaan air PDAM sebenarnya menghitung tarif PDAM menggunakan rumus untuk semua daerah di Indonesi yaitu penggolongan pelanggan.

Penggolongan pelanggan tersebut digunakan untuk menentukan besaran tarif yang dikenakan pada konsumen per kubiknya. Adapun golongan pelanggan PDAM tersebut terdiri dari 1A, 1B hingga 4A dan 4B. Pembagian golongan tersebut juga bisa berdasarkan kelompok seperti rumah tangga, perusahaan niaga, industri serta golongan sosial. Harga PDAM per m3 juga biasanya akan berbeda di masing-masing kota dan wilayah. Untuk masyarakat menengah sendiri biasanya masuk ke dalam kelompok 2A3 (rumah tangga menengah). Dimana penggolongan pelanggan tersebut digunakan untuk menentukan besaran tarif yang dikenakan pada konsumen per kubiknya.

Jika dikaitkan dengan arah keberadaan PPU sebagai wilayah yang ditunjuk sebagai IKN seharusnya bendungan yang dibangun tentu sangat mendukung ketersediaan pasokan air bersih untuk Ibu Kota Negara (IKN) yang diklaim mampu menampung kurang lebih 10 juta meter kubik air, dimana 6 juta meter kubik merupakan suplai air bersih yang tersedia harusnya mampu membagikan suplai air bersih kewarga Penajam paser utara sehingga pemerintah tidak terburu-buru menaikan tarif air PDAM.

Baca Juga:   Personel Satpol-PP PPU Turun ke Petung Tertibkan PKL

Bukankah ditengan penyelesaian Pembangunan IKN. Air menjadi prioritas utama dalam pembangunan awal sehingga kenaikan ini dinilai tidak berkorelasi pembangunan bendungan di IKN . Tentu masyarajat Berharap besar keberadaan bendungan awal diterimanya pasokan dengan ketersediaan air bersih yang murah dan berkualitas untuk masyarakat di PPU. terlebih bendungan tersebut diperkirakan mampu menahan debit udara kurang lebih 10 juta meter kubik, efektif bersihnya 6 juta meter kubik.

Padahal air tentu menjadi hal pokok yang diperlukan masyarakat sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan air tersebut secara merata kepada masyarakat. Pemerintah justru menjadi regulasi privatisasi terhadap sumber air yang kemudian diperjual belikan kepada masyarakat. Pengelolaan dan pendistribusian air oleh PDAM pun juga memakai tarif dan diperjual belikan. Pembayaran berdasarkan pembagian golongan pemaikaian golongan adalah bukti bahwa harta milik umum dikelola untuk mendapat untung rugi. Padahal, jika kembali pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga:   Vaksinasi PMK di PPU Butuh Partisipasi Masyarakat

Artinya, air adalah kekayaan alam yang harusnya dikelola negara yang tidak boleh membiarkan swasta menguasai, kemudian diberikan pada masyarakat.Sementara dalam amanat UUD air adalah milik umum.

Ini artinya Negara dengan menjual kepada rakyat dan tidak sesuai dengan undang-undang yang diambil inilah yang disebut dengan privatisasi harta milik umum, Setidaknya ada 100 lebih perusahaan air non-PDAM di negeri ini. Rakyat harus mengeluarkan ongkos besar untuk memanfaatkan air, terlebih jika pelayanan air PDAM hanya dapat untuk beberapa keperluan dan tidak layak diminum. Perusahaan daerah, juga harus bertahan dari tekanan kondisi pada saat semua harga naik, seperti sekarang. Alat-alat, semisal pipa untuk menyalurkan air, juga ikut naik. Demikian juga biaya perawatan yang makin mahal, menambah beban PDAM sehingga memaksa mereka menaikkan tarif air.

Jika pemerintah membiarkan privatisasi terus berjalan, termasuk membiarkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan air memadai dan murah, mereka tidak boleh marah kalau ada yang beranggapan mereka lalai dalam tugasnya mengurusi rakyat.

Sistem kapitalis yang berasaskan manfaat segala sesuatu yang menguntungkan akan dikelola demi memenuhi keuntungan semata. Kesengsaraan rakyat karena komersialisasi layanan publik adalah watak yang melekat dalam sistem kapitalis neoliberalisme. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER