spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi RTRW PPU Kembali Bergulir, Fokus Cari Keuntungan Pemindahan IKN

PPU – Pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Penajam Paser Utara (PPU) kembali bergulir. Menyesuaikan Ibu Kota Nusantara (IKN), penyusunan tata ruang di Benuo Taka diarahkan untuk memberikan keuntungan lebih.

Pemkab PPU telah menggelar rapat kunsultasi publik tahap II (KP2), Jumat (29/9/2023). Terkait tanggapan terhadap materi muatan draft dokumen RTRW, Raperda dan KLHS Revisi RTRW PPU.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara Nasional, regional dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota/kab.

“Perda RTRW dan Perlada RDTR sangat fundamental perannya bagi pembangunan. Keduanya terkait dengan aspek perijinan, investasi dan pembangunan di daerah, apalagi pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023,” ujarnya.

RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional.

Baca Juga:   Rivitalisasi Pasar Jelang IKN, Pemkab PPU Kerjasama dengan Inkoppas

Maka dari itu, perubahan RTRW PPU duperlukan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Yaitu pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.

“RTRW ini harus bisa memberikan nilai tambah bagi PPU ditengah kehadiran IKN,” sebutnya.

Selain RTRW, terdapat juga perencanaan yang lebih detail yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perbedaannya yaitu RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.

“Sebagai contoh, apabila Pemerintah Pusat menyusun blueprint pembangunan tol dari Balikpapan sampai ke IKN misalnya. Saya akan coba meminta agar exit-tolnya bisa sampai ke PPU, oleh karena itu kita perlu ‘mapping’ sebaik mungkin sehingga tidak ada masalah di kemudian hari dan pending issue,” pungkas Makmur. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER