Prioritas Layanan Publik, Pemkab Kutim Jaga Anggaran Kesehatan

SANGATTA — Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berjalan tidak memengaruhi komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menjaga kualitas layanan kesehatan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama dan tidak mengalami pemangkasan anggaran.

“Kalau bidang layanan kesehatan kita masih prima. Tidak ada yang dikurangi,” tegas Ardiansyah kepada awak media.

Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait pembiayaan BPJS Kesehatan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, seluruh pembiayaan berjalan normal tanpa kendala.

“BPJS aman. Yang PBI di Kutim tidak ada masalah,” ujarnya.

Selain menjaga layanan yang sudah berjalan, Pemkab Kutim juga melanjutkan rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Muara Wahau. Proyek tersebut tetap menjadi bagian dari penguatan infrastruktur kesehatan di wilayah pedalaman.

Ardiansyah menjelaskan, rencana awal pembangunan RS sempat terkendala luas lahan yang belum memenuhi standar kebutuhan. Lokasi sebelumnya hanya memiliki lahan sekitar satu hektare, sementara rumah sakit tipe tersebut membutuhkan minimal enam hektare.

“Bukan bermasalah. Kemarin itu cuma satu hektare lebih, sementara rumah sakit kita butuh minimal enam hektare,” jelasnya.

Baca Juga:   Respons Keluhan Warga Sepaku, Otorita IKN Tertibkan Lapo Tuak Ilegal di Nusantara

Sebagai solusi, lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Wanasari yang telah menyiapkan lahan seluas enam hingga tujuh hektare. Lahan tersebut merupakan aset desa yang berada di kawasan transmigrasi dan tidak memerlukan alih fungsi.

“Sudah clear. Tidak ada alih fungsi lahan. Itu lahan desa dan sudah siap,” tandasnya.

Dengan kepastian lahan tersebut, tahapan berikutnya tinggal menunggu proses teknis dan administrasi lanjutan. Pemkab Kutim menegaskan pembangunan fasilitas kesehatan tetap menjadi prioritas meski kondisi fiskal mengharuskan efisiensi di sejumlah sektor lain.

“Kesehatan ini kebutuhan utama masyarakat. Jadi tetap kita prioritaskan,” pungkas Ardiansyah. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.