BALIKPAPAN – Ismail Bolong terus “bernyanyi” perihal aliran dana yang dihimpunnya dari tambang batu bara ilegal di Kaltim, khususnya di kawasan daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Mantan anggota Polres Samarinda ini tidak hanya mengaku telah menyetor dana ke petinggi Polri, tapi sempat menyebut sejumlah nama pejabat utama (PJU) Polda Kaltim dan Polres telah menerima sejumlah uang.
Dari sebuah data BAP milik Ismail Bolong yang bocor ke publik, sedikitnya ada 7 nama PJU Polda Kaltim, kini sudah tidak lagi menjabat, menerima aliran dananya.
Di mana dari 7 eks PJU Polda Kaltim dan 3 Polres jajaran menerima aliran dana dengan besaran bervariasi, namun rata-rata berkisar 10%.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo enggan berkomentar terkait keterlibatan eks PJU tersebut.
Yusuf menyebut, pengakuan Ismail Bolong masih dalam pemeriksaan Mabes Polri. Sementara tidak ada kapasitas di Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan.
“Pengakuan yang bersangkutan, ditangani Mabes Polri. Jadi kewenangan Mabes Polri untuk memberikan statemen, bukan Polda Kaltim,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Meski demikian, Yusuf mengaku Polda Kaltim siap jika diminta bantuan atau penanganan pemeriksaan kepada Ismail Bolong oleh Mabes Polri.
“Apa nanti petunjuknya, kita laksanakan. Kita gak mau ada tumpang tindih penyelidikan, nanti jadi rumit,” tegasnya.
Lanjut Yusuf Sutejo, saat ini seluruh kasus yang berkaitan dengan Ismail Bolong sepenuhnya berada di Mabes Polri.
“Kita gak ada kewenangan untuk menjawan tudingan itu. Semua Mabes Polri ya,” tutupnya. (Bom)