spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Penajam Putuskan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Dihukum 20 Tahun Penjara

PPU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam telah memutuskan hukuman 20 tahun penjara pada Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) J, yang merupakan tersangka pembunuhan satu keluarga di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Putusan ini dibacakan pada saat sidang terakhir di PN Penajam, Rabu (13/3/2024).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Penajam, Amjad Fauzan, mengatakan sidang dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga 11.45 Wita. Sebelumnya, pengadilan negeri telah mengambil keterangan dari 7 orang saksi dan juga pendapat orangtua ABH J. Termasuk telah menghadirkan keluarga korban sebelum sidang putusan.

“Kami sudah mendengar tuntutan, 7 saksi, keluarga korban, dan juga pelaku sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim,” terangnya.

Amjad Fauzan mengatakan putusan tersebut secara normatif melebihi dari sistem peradilan anak. Termasuk melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan satu tahun pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) juga hukuman penjara 10 tahun. Pertimbangannya juga sangat alot dalam mencapai putusan tersebut.

Ia jelaskan Majelis Hakim memiliki asas res judicata pro veritate habetur, di mana keputusan Majelis Hakim dianggap benar dan memiliki pertimbangan khusus. Hal tersebut merupakan kewenangan mutlak hakim melalui prosedur penggalian nilai dan dampak yang tersebar di masyarakat.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gandeng Bantuan Perusahaan Cegah Stunting Daerah

“Jadi ada kewenangan mutlak hakim dan pertimbangan khusus, walaupun ada kekecewaan,” ungkapnya.

Disinggung terkait apakah putusan tersebut telah maksimal, Amjad Fauzan mengatakan sebenarnya jika berdasarkan sistem peradilan anak, jika diancam hukuman mati maka maksimal putusan 10 tahun penjara. Namun putusan tersebut telah melewati dan cukup alot dalam prosesnya. Sehingga pihaknya sempat beberapa kali menunda persidangan untuk mengakomodir seluruh pihak.

“Majelis Hakim berusaha untuk mengakomodir seluruh pihak jangan sampai ada yang terlewat, makanya cukup alot dalam pengambilan keputusannya,” jelasnya.

Amzad mengatakan di satu sisi kasus ini cukup menggemparkan publik, namun di sisi lainnya hukum dan peradilan telah mengatur sedemikian rupa. Menurutnya, putusan tersebut telah maksimal dan telah mengakomodir seluruh pihak.

Secara prosedur, Amzad mengatakan kepentingan korban akan diakomodir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perwakilan korban dari lembaga negara. Sehingga nantinya terdapat forum hearing untuk mengakomodir kebutuhan keluarga korban.

“Jadi nanti baik menerima atau tidak akan difasilitasi oleh kejaksaan dalam 7 hari ke depan,” pungkasnya. (NAH)

Baca Juga:   Disdikpora PPU Siap Bentuk Satgas Anti Bullying di Sekolahan

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER