spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mediasi Gagal, 3 Parpol Penggugat KPU Tempuh Proses Ajudikasi di Bawaslu

JAKARTA – Tiga dari lima partai politik yang melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menjalankan mediasi dengan KPU.

Namun, ketiganya dinyatakan gagal mediasi lantaran tak mencapai kesepakatan sehingga harus menempuh proses penyelesaian akhir yakni ajudikasi. “Nah karena proses mediasi nggak sampai kata sepakat tinggal mencapai proses ajudikasi,” ujar Puadi, Anggota Bawaslu RI saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Tiga partai tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republiku, dan Parsindo. Puadi mengatakan proses ajudikasi tertutup kecuali dibuka dan terbuka untuk umum.

“Tapi proses mediasi dilakukan tertutup, kecuali ajudikasi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Puadi. “Ini lagi kita rumuskan waktunya supaya nggak bentrok dengan yang sekarang mediasi ini,” sambungnya.

Sementara itu, dua partai lainnya yang mengajukan gugatan, Partai Prima dan Partai Republik masih menjalani proses mediasi. Sampai saat ini, kata Puadi, keduanya belum mencapai kesepakatan.

Puadi melanjutkan, Partai Republik Satu yang juga dinyatakan gagal proses verifikasi administrasi melaporkan KPU ke Bawaslu. Namun, laporan itu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.

Baca Juga:   DPS Pemilu 2024 di PPU 135.650 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan Penajam

“Nah kenapa dia melaporkan administrasi alasannya dia tidak dapat BA (berita acara). Kan kalau BA ini kan objek sengketa jadi semacam SK penetapan. Jadi kalau dia tidak dapat BA ya larinya ke pelanggaran administrasi, gitu,” ucapnya.

Diketahui, lima dari enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Sebagai catatan, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, Bawaslu akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.

Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/2022), tercantum file yang menampilkan daftar 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi. File tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Baca Juga:   12 Anggota Panwascam Dilantik, Sekkab Ingatkan Integritas

Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Senin (3/10) lalu, terdapat 20 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi.

Ini berarti ada dua partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.

Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:

  1. PPP
  2. PKB
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Nasdem
  5. Partai Demokrat
  6. PAN
  7. Partai Gerindra
  8. PSI
  9. Partai Golkar
  10. Perindo
  11. PKN
  12. PKS
  13. Partai Gelora Indonesia
  14. PBB
  15. Partai Hanura
  16. Partai Garuda
  17. Partai Ummat
  18. Partai Buruh. (dtc)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER