spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Sosialisasi Pelayanan Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus menjalankan upaya perlindungan anak di wilayahnya. Melalui pelaksanaan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman sebagai ujung tombak pencegahannya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyediaan Layanan Aduan Masyarakat Bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan program kerja dinas yakni program Kabupaten Layak Anak (KLA).

Di mana dalam pelaksanaannya, PPU mendapatkan predikat pratama pada 2022 dan Madya pada 2023. Ia mengharapkan dukungan semua pihak sehingga target PPU mengapai predikat 1 tingkat nasional bisa tercapai.

“Harapan terbesar adalah dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan KLA dengan predikat 1 tingkat nasional ke depannya,” ucapnya.

Kegiatan ini adalah program Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU. Dijelaskan juga bahwa kemudahan juga potensi kekerasan seksual, bahkan penanganan traumatis bagi anak yang mengalami kekerasan pasca-kejadian.

“Pelaku kekerasan terhadap anak, maka langkah lpencegahan dengan memberi pemahaman dengan sosialisasi. Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dimana pelaku kekerasan adalah orang terdekat,” terangnya.

Baca Juga:   Tingkatkan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Hukum Sosial dan Ekonomi, DP3AP2KB PPU Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan

Lebih lanjut, jika ada warga atau perempuan dan anak disekitar mengalami kekerasan atau diskriminasi, masyarakat juga telah disediakan layanan aduan Hotline SAPA129. Layanan Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Sedangkan, jika masyarakat mempunyai aspirasi atau aduan terhadap pelayanan publik di Kemen PPPA, bisa segera laporkan ke SP4N LAPOR. Layanan ini merupakan layanan sarana aspirasi dan pengaduan terhadap pelayanan yang berbasis online dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas.

“Ayo sebarkan info ini ke warga sekitar. Untuk itu, Kita sebagai masyarakat harus terus mengedukasi diri dan orang-orang di sekitar kita mengenai cara pencegahan dan penanganan apabila mengalami atau melihat tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” tutup Chairur. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER