PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong hadirnya rumah aman. Sebagai upaya penanganan serta mencegah dan menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU, Nurkaidah meyakini bahwa PPU perlu memiliki tempat tinggal sementara. Yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak.
“Terkait rumah aman, jadi memang kemarin ada audiensi ke kementrian. Itu yang penting ada lokasinya. Nah, sekarang lokasinya sudah disiapkan Dinsos dan sudah sertifikat,” tuturnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, katanya, rumah aman juga berfungsi sebagai rumah perlindungan bagi korban yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual anak di bawah umur. Meski begitu, fasilitas tersebut mesti sesuai dengan standar yang ditentukan oleh KemenPPPA.
Kebutuhan rumah aman juga menjadi prioritas di PPU. Pasalnya, rehabilitasi serta fungsi pelengkap yaitu pendidikan dan rekreasi edukasi sangat diperlukan.
Namun keterbatasan anggaran menjadi penghalang pihaknya untuk mendirikan bangunan tersebut. “Itu nanti terkait anggarannya dari kementerian. Kami sangat mendukung sekali karena kami sangat membutuhkan,” tutupnya. (ADV/RM)