BALIKPAPAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menerima laporan praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum polisi di sekitar eks Hotel Tirta, Balikpapan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, laporan tersebut diterima November 2022 lalu. Pelapor, lanjut Indra adalah warga RT 5 Kelurahan Gunung Sari Ilir, lokasi yang sama dengan eks Hotel Tirta.
“Benar, kemarin memang ada yang melaporkan soal itu (Galian C), tapi lebih kepada adanya oknum yang membekingi dan penyuapan pejabat,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Meski telah menerima laporan, menurut Indra, pihaknya belum bisa menindaklanjuti karena pelapor belum menunjukkan bukti yang bisa menguatkan laporannya.
“Untuk galian C-nya sedang kita dalami karena kemarin laporan masuk ke Tipikor, sekarang sudah dilimpahkan ke Tipidter,” jelasnya.
Selain itu Ditkrimsus juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Satpol PP perihal penghentian dan penutupan aktivitas galian C di lokasi eks Hotel Tirta.
“Kita sudah koordinasi dengan Pol PP seperti apa (tindaklanjutnya),” tambah Indra.
Dia memastikan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil pelapor untuk melengkapi bukti laporannya.
Saat ini lahan eks Hotel Tirta sudah ditutup dan disegel garis peringatan serta tak nampak adanya aktivitas. Di areal tersebut masih menyisakan sisa galian beserta 2 unit ekskavator. (Bom)