Home BENUO TAKA Polres PPU Beraksi Malam Hari, Komplotan Pencuri Sapi di Penajam Diringkus

Beraksi Malam Hari, Komplotan Pencuri Sapi di Penajam Diringkus

0
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan saat konferensi pers di Mako Polres PPU, Senin (6/2/2023). (Robbi/MediaKaltim)

PPU – Beraksi tengah malam, komplotan pencuri ternak di Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) PPU. Tak tanggung-tanggung, dalam 4 kali aksinya yang terungkap, 11 ekor sapi warga raib.

Ada 6 dari 8 tersangka telah diamankan pihak kepolisian. Sementara dua orang masih dalam pengejaran. Yakni J (53) sebagai otak pencurian, dibantu M (53), Am (58). Kemudian Rd (48) berperan sebagai penjagal yang dibantu oleh JT (68). Sementara satu lagi sebagai penadah, R (55).

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan laporan warga masuk pada Jumat 27 Januari 2023. Setelah dilakukan pendalaman, dalam waktu 2 x 24 jam Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan 3 orang pelaku inti.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kehilangan hewan ternak. Kita melakukan pendalaman dengan penyelidikan, Alhamdulillah dalam tempo 2×24 jam kita berhasil mengamankan 3 pelaku utama, yang aktif dari rangkaian awal sampai rangkaian akhir,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Setelah itu, terungkap pula bahwa mereka memiliki rekan lainnya dalam menjalankan aksi. Personel kepolisian kemudian melakukan pendekatan agar beberapa orang yang terindikasi terlibat dapat menyerahkan diri tanpa perlawanan.

“Dari situ kemudian kita mengimbau kepada pihak yang sudah dicurigai, terutama keluarganya agar menyerahkan yang dicurigai ini. Sesuai dengan bukti dan hasil penyelidikan kita untuk diserahkan secara baik-baik Polres PPU. Keesokan harinya diserahkan oleh keluarganya, diantar,” terang Hendrik.

Dalam melakukan setiap aksinya, mereka bekerjasama dengan menjalankan perannya masing-masing. Ada yang berposisi sebagai mencari calon ternak yang akan dicuri, melakukan penjagalan langsung dilokasi, lalu ada yang berperan sebagai pengantar daging curian tersebut ke penadah.

“Jadi sapi dipotong di tempat. Begitu sudah ditarget siang hari, mereka langsung mendatangi ke TKP, langsung dipotong di tempat, dibelah menjadi 2 bagian. Jeroan dikeluarkan, dibuang kotorannya lalu diangkut dan dijual ke penadah,” lanjutnya.

Dari keterangan para tersangka, hingga kini komplotan ini telah berhasil menjalankan aksinya di 4 lokasi. Pertama yakni pada 28 Desember 2022 lalu, di 1 lokasi langsung menjagal 3 ekor sapi.

Kemudian pada 4 Januari komplotan melakukan aksinya di 2 TKP sekaligus, dengan hasil curian 4 ekor sapi. Yang terakhir pada 25 Januari, juga dilakukan di 2 lokasi dengan hasil curian 4 ekor sapi “Itu kejadiannya malam semua, di atas jam 10,” sebut Hendrik.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti pencurian. Mulai dari senjata tajam khusus yang digunakan, tali hingga uang senilai jutaan rupiah sebagai hasil sisa penjualan.

Total kerugian 4 warga yang menjadi korban jika diuangkan mencapai Rp 165 juta. Adapun diakui, penadah membeli daging tersebut dengan harga Rp 130 ribu per kilogram, yang kemudian dipasarkan di berbagai lapak di PPU dengan harga Rp 140 ribu per kilogram.

Kontruksi pasal yang diterapkan pada 5 tersangka pencurian ialah Pasal 363 ayat 1 soal pencurian ternak dengan pemberatan Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk satu orang penadah, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya yang juga turut terlibat.

“Karena lebih dari satu TKP dan berulang. Jadi ancamannya 7 tahun, karena berulang, pemberatan ditambah sepertiga ancaman hukuman,” pungkasnya. (SBK)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version