spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babak Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, PN Penajam Tetapkan Prosedur Peradilan Anak dalam Persidangan

PPU – Lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam dan segera memasuki tahap persidangan. Adapun dalam persidangan, PN Penajam memutuskan prosedur peradilan anak dalam persidangan tertutup.

Pelimpahan berkas lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah dilakukan sejak Jumat (23/2/2024). Setelah melalui verifikasi, PN Penajam menetapkan akan memakai prosedur peradilan anak.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan pihaknya telah menerima limpahan berkas dan menyatakan berkas telah lengkap. Sesuai dengan hasil verifikasi, pelaku masih masuk dalam usia anak sehingga memakai sistem peradilan anak.

“Ternyata masuk kategori perkara anak. Kenapa? Karena usianya di bawah 18 tahun. Walaupun tahun  ini masuk di usia 18, sesuai ketentuan masih memakai peradilan anak, sebagaimana ketentuan undang-undang,” jelasnya, Senin (26/2/2024).

Amjad mengatakan prosedurnya akan berlangsung cepat karena masa tahanannya terbatas. Paling lama sampai 25 hari masa tahanan. PN Penajam juga telah menunjuk tiga Majelis Hakim untuk memeriksa berkas dan melakukan peradilan.

Baca Juga:   Warga Tanyakan Kepastian Pergantian Lahan, Bank Tanah : Teknis dan Mekanismenya Kewenangan GTRA

“Biasanya tunggal, namun karena tuntutannya di atas 7 tahun, sehingga Ketua PN boleh memilih tiga Majelis Hakim,” terangnya.

Ia menjelaskan pasal yang akan didakwakan dengan pasal kombinasi alternatif subsider dan kumulatif. Di antaranya, pasal 340 junto, subsider 339 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain. Kemudian subsider yakni pembunuhan biasa yang dilakukan beberapa kali.

Selain itu, pelaku J juga didakwakan dengan pasal 80 UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian pasal 363 tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan.

“Ancaman maksimalnya, pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” ujar Amjad.

Ia menyebutkan proses persidangan akan dimulai pada Selasa, (27/2/2024) dan digelar tertutup. Namun saat keputusan akhir akan dilakukan persidangan terbuka.

“Nanti tidak bisa semua keluarga baik korban ataupun pelaku yang mendampingi, karena sifatnya limitatif,” imbuhnya.

Persidangan pertama akan dilakukan pembacaan perkara dan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan Balikpapan. Amjad mengatakan putusan akan segera dibacakan dalam 10 hari ke depan. Targetnya tidak melebihi masa tahanan anak, dikarenakan masa penahanannya terbatas tadi.

Baca Juga:   Pemkab PPU Undang Armada Band dalam Launching City Branding 'Serambi Nusantara'

Terkait dengan keamanan, pihaknya akan melakukan penjagaan intensif proses persidangan. Khawatirnya akan terjadi kegaduhan, sehingga pihaknya akan melakukan langkah antisipasi.

“Namun inikan tertutup dan sesuai dengan sistem peradilan anak, jadi hanya yang berkepentingan yang dihadirkan,” pungkasnya. (NAH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER