spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akui Ada Anomali di SPBU KM 9 PPU, Pertamina Bakal Data Ulang Konsumen

PPU – Sales Brand Manager Pertamina Patra Niaga, Ferry mengungkapkan bahwa habisnya Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar di Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) KM 9 Penajam sangat anomali. Seharusnya, jatah yang telah disediakan untuk persediaan tiga hari tersebut tidak lenyap dalam hitungan jam.

Ferry beberkan hal tersebut di dalam pertemuan antara sopir-sopir truk Pea Dayo dan DPC Penajam Paser Utara (PPU) Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten PPU, pada Senin (15/4/2024).

Sebagai tindak lanjut dari temuan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun sebelumnya, Ferry menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar penerima BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena, pihaknya akan menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BBM bersubsidi ini.

“Kami akan melakukan pendataan, karena ternyata banyak konsumen yang tidak berhak menunggangi menjadi konsumen yang berhak, karena sangat anomali dalam waktu 8 jam habis, berapa pun yang dikasih pasti habis,” jelasnya.

Jika pihaknya lebih selektif terhadap konsumen dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan baik, maka dipastikan akan lebih merata dan habisnya akan lebih panjang. Disebutkan, dalam sekali distribusi maka jangka waktunya bisa mencapai 3 – 4 hari.

Baca Juga:   Polsek Babulu Gelar Jumat Curhat, Warga Desa Rawa Mulia Khawatirkan Remaja "Ngomik"

Saat ini, pihaknya akan memberlakukan pembayaran via Brizzi dengan teknologi paling terbaru yaitu 2.0, terutama untuk konsumen yang berhak.

“Kami akan lakukan tripel cek dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli, sehingga tidak bisa lagi hanya yang punya barcode dan Brizzi saja dengan kendaraan apa pun,” terangnya.

Ferry pun menekankan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas, bahkan hingga menutup SPBU yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali. Dikarenakan hal tersebut telah sesuai kontrak perjanjian antara pemilik dan Pertamina Patra Niaga.

“Tidak melayani pengetap adalah salah satu perjanjian yang telah disepakati bersama. Kita kembali ke kontrak,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan pengawasan SPBU dan yang menemukan merupakan Pemkab PPU, Ia mengatakan sangat bersyukur Pemkab PPU turut ikut serta dalam melakukan pengawasan. Pihaknya mengatakan telah menindak pengawas SPBU yang lalai dalam tugasnya dan telah diberikan sanksi.

“Ya, kita minta diberikan surat peringatan, yang pasti kalau terjadi semua distribusi akan dihentikan, bukan hanya solar,” jelasnya.

Baca Juga:   Panen Raya Desa Bangun Mulya, Pj Bupati Ingin Lahan Persawahan PPU Dimaksimalkan

Sementara itu, Ketua DPC Organda PPU, M Yunus mengatakan pihaknya saat sanksi berlaku sangat sulit mendapatkan BBM jenis solar. Pihaknya menyadari bahwa terdapat penyelewengan yang bahkan dilakukan oleh angkutan umum.

“Tidak menutup kemungkinan ada, tapi yang pasti akan kami sosialisasikan lagi,” tegasnya.

Saat kesulitan mendapatkan BBM jenis solar tersebut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya merugi akibat diberhentikannya distribusi di SPBU tersebut. Solar ketika dijual pengecer mencapai Rp 10 ribu, sedangkan jika membeli di SPBU harganya hanya Rp 6.800.

“Makanya, sangat rugi kalau kami yang setiap hari harus mengangkut penumpang,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER