PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan monitoring ganggunan ketertiban di wilayah Kelurahan Petung, Senin, (27/05/2024).
Salah satunya ialah adanya baliho, reklame dan bangunan yang berdiri di atas parit di kawasan Pasar Rakyat Petung.
“Tim Satpol PP menemukan beberapa baliho yang rusak dan rebah di pinggir jalan,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa reklame yang tidak menaati ketentuan pemasangan di tempat-tempat yang dilarang. Seperti pemasangan di pohon, yang kemudian diamankan oleh tim untuk dibawa ke kantor Satpol PP PPU.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebelumnya tim juga mengimbau kepada pengelola Pasar Petung terkait adanya baliho untuk menyosialisasikan pada siapa saja yang akan memasang reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan ini, sambungnya, pengelola pasar yang disaksikan oleh Lurah Petung, Achmad Ftriady, sepakat akan memindahkan baliho tersebut. Serta menyampaikan bahwa terdapat dampak sosial yang berada di Pasar Petung yaitu terkait container pembuangan sampah yang berada bersebelahan dengan Masjid yang menyebabkan bau tidak sedap. (ADV/*SBK)