PPU – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa (28/5/2024).
“Kami menindaklanjuti laporan terkait adanya yang meresahkan masyarakat berlokasi di Jalan Provinsi Kilometer 04 Jalan Pasar Induk Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Nenang,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Tim Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan ODGJ yang informasinya mengamuk di sepanjang jalur pasar tersebut. Informasi awal datang dari warga setempat yang menyampaikan ODGJ tersebut sempat membawa balok kayu berukuran 2 meter.
“Tim sempat melakukan pengejaran karena ODGJ tersebut sempat membahayakan pengendara yang melintas dengan membentangkan balok kayu ditengah jalan,” jelasnya.
Tak hanya itu, upaya untuk mengamankan ODGJ tersebut tidak mendapatkan penerimaan yang baik dari yang bersangkutan.
“Salah satu personel sempat mendapatkan serangan dari ODGJ tersebut sampai kemudian ODGJ tersebut dapat diamankan,” sebut Bagenda.
Kemudian, Satpol PP PPU segera membawa ODGJ tersebut ke RSUD Aji Putri Botung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan kemudian ODGJ tersebut diamankan di Kantor Satpol PP untuk ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Sosial (Dissos) PPU. (ADV/*SBK)