PPU – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengawal setiap program Pemkab PPU dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian Atas Objek Retribusi di Pasar Induk Nenang, Kamis, (15/08/2024).
Seperti diketahui, Pemkab PPU melalu Dinas Perhubungan (Dishub) PPU tengah melakukan pembenahan sarana prasarana parkir. Hal itu dilakukan untuk di Pasar Penajam dan Pasar Babulu sebagai upaya menambah pendapatan di daerah.
“Kegiatan ini diadakan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Kami melakukan pengawalan dan monitoring dari pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu. Bahwa perjanjian kerjasama Nomor : 550/07.1/Dishub/I/2023 tentang perjanjian kerjasama pengelolaan parkir Pasar Induk Nenang telah berakhir masa berlakunya per tanggal 29 Desember 2023.
Langkah Dishub ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga yang berbelanja di pasar, serta meningkatkan PAD dari retribusi parkir. Pengambilalihan pengelolaan parkir ini dimulai dari Pasar Babulu, secara bertahap kemudian ke Pasar Penajam di Nenang.
“Jadi pengelolaan parkir akan dilaksanakan langsung oleh Dinas Perhubungan didampingi oleh Satpol PP dan telah berjalan sejak tanggal 1 Maret 2024,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pengambil alihan itu, pihaknya turut mengambil bagian dalam pelaksanaannya. Tujuannya, agar langkah yang dilakukan ini dapat tetap berjalan dengan lancar dan konfdusif.
“Kami turut melakukan pengawasan dan pengamanan, dari kegiatan yang dilakukan oleh Dishub PPU, khususnya di Pasar Nenang,” tutup Bagenda. (ADV/*SBK)