PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) terus bertindak tegas terhadap pelanggar peraturan daerah (Perda). Hal itu dilakukan baik secara persuasif, maupun tegas.
Seperti dalam kegiatan penertiban banguanan liar di atas tanah UPT Terminal Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Kamis (9/5/2024). Satpol PP PPU bersama Dishub Kabupaten PPU melaksanakan penertiban dengan menyasar bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Terminal Penajam tipe B yang berada di Jalan Provinsi kilometer 1.
“Ada dua bangunan warung permanen dan 1 booth container tanpa izin, dibongkar paksa,” ujar Kepala Satpol PP PPU Bagenda Ali.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran tim melakukan arahan terlebih dahulu kepada pemilik warung bahwa pemilik warung melanggar Perda nomor 17 tahun 2009 tentang ketertiban umum.
“Pembongkaran bangunan liar ini bertujuan penataan kawasan UPT Terminal Kabupaten Penajam Paser Utara agar terlihat rapi dan bersih tidak semrawut. Pembongkaran berjalan dengan baik aman serta kondusif, ” jelasnya.
Adapun sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan sejak lama, namun para pedagang pun masih tetap berjualan di wilayah tersebut. Tiga bangunan yang ditertibkan tersebut, di antaranya bangunan counter seluler, warung makanan dan sembako dan kontainer minuman milik warga setempat.
“Sudah ada sosialisasi dan kami imbau untuk tidak berjualan di area Terminal Penajam,” tegas Bagenda.
Lebih lanjut, pasca pembongkaran ini, pihaknya akan menugaskan petugas untuk mengawasi UPT Terminal Penajam tersebut agar pedagang tidak kembali berjualan di kawasan itu. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan intensif melakukan pengawasan di Terminal Angkutan Umum tersebut.
“Nanti akan kita tugaskan petugas untuk mengawasi setiap hari dan Saya yakin kalau sudah dibongkar (bangunan) tida ada lagi bangunan liar yang kembali berjualan,” pungkasnya. (ADV/*SBK)