spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Ancam Warga Gunakan Sajam, ODGJ Diamankan Satpol PP PPU

PPU – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan pengamanan gangguan ketertiban umum. Kali ini ialah pengaman terhadap pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga.

“Kami menindaklanjuti laporan adanya ODGJ yang meresahkan warga RT 015 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, Senin, (13/05/2024).

Tim menerima laporan bahwa terdapat ODGJ dan pengamanan dilakukan pada malam hari, sekira pukul 21.25 Wita. Adapun ODGJ itu diketahui berinisial JM dan membawa senjata tajam (sajam) yang hampir melukai 3 warga RT 015.

“Kami langsung ke lapangan dan mengamankan ODGJ tersebut. Karena mengganggu ketentraman warga dengan membawa sajam,” ucapnya.

Tim URC Satpol PP PPU saat mengamankan ODGJ di Mabes Satpol PP PPU. (Satpol PP PPU for MKN)

Menurut informasi kejadian ini bukan pertama kalinya dilakukan ODGJ tersebut pada 11 Mei 2024 lalu. JM sempat melakukan kejadian serupa pada anak-anak di lingkungan RT 015, dari beberapa kejadian tersebut warga sekitar mengalami trauma.

Pengamanan dilakukan dengan didampingi Babinsa setempat dan Ketua RT 015 dibantu dengan warga. Kemudian, ODGJ tersebut dengan persetujuan keluarga, dibawa ke Markas Besar (Mabes) Satpol PP PPU.

Baca Juga:   Pemkab PPU Perlu Jelaskan Makna dan Langkah 'Serambi Nusantara '

“Tim juga mengamakan barang bukti berupa sajam milik ODGJ tersebut yang kemudian diamankan oleh Babinsa,” tutup Bagenda. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER