PPU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy. Laporan itu dilayangkan ke Polres PPU atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Selasa (13/8/2024).
Pelaporan yang dilakukan DPC PKB PPU ini juga dilakukan bersama 9 DPC PKB se-Kaltim. Laporan itu disampaikan Sekretaris DPC PKB PPU, Dessy Purwito Sari bersama kader lainnya.
“Jadi ini laporan pengaduan DPC PKB PPU terkait pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh saudara Muhammad Lukman Edy,” ujarnya.
Lukman Edy dianggap menuduh tata kelola keuangan PKB tidak transparan. Sementara, hal yang diungkapkan saat berada di kantor PBNU akhir Juli lalu itu tidak sesuai fakta.
“Sehingga Kami menganggap perlu mengambil sikap, karena hal ini sangat berpengaruh pada nama baik PKB,” tegas Dessy.
Adapun laporan dibuat, dilayangkan langsung atas nama Ketua DPC PKB PPU, Irawan Heru Suryanto. Dalam laporan tersebut, setidaknya terdapat beberapa poin pelanggaran yang telah dilakukan Lukman Edy.
“Delik laporan Kami yaitu perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, dan penyebaran berita bohong. Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 dalam UU 1 2024 tentang Perubahan UU 11 2008 tentang ITE,” terang Dessy.
Lebih lanjut, dia menyampaikan harapan agar hal ini tidak memengaruhi keorganisasian partai. Di lain sisi, justru menyolidkan keutuhan partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini semakin mengendepankan kepentingan publik.
“Harapan Kami, sebagai pengurus dan kader PKB ke depannya PKB semakin jaya semakin solid. Tidak ada lagi rumor-rumor negatif yang beredar di masyarakat dan berakibat merugikan PKB dan simpatisan di seluruh Indonesia,” jelas Dessy.
Untuk diketahui, tim PKB PPU diterima oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PPU. Bersamaan dengan menyerahkan barang bukti yang diserahkan oleh tim partai berlambang bintang sembilan itu. (SBK)