PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menekankan agar seluruh perangkat daerah untuk lebih cermat penggunaan anggaran daerah. Hai itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD PPU, Jumat, (5/7/2024).
Paripurna digelar dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU Tahun Anggaran (TA) 2023. Dalam kesempatannya, Makmur menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak.
Terutama pada Badan Anggaran DPRD PPU yang telah melakukan pencermatan sungguh-sungguh terhadap laporan pertanggungjawaban APBD PPU 2023. “Kami mengapresiasi DPRD kabupaten PPU dan pihak-pihak terkait lainnya karena setelah melalui pembahasan, akhirnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat disahkan menjadi Perda,” katanya.
Kemudian ia juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah yang berada di bawah kendali Sekkab PPU, selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah. Agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya.
“Termasuk agar menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah, dengan tetap mempertahankan kerjasama semua stakeholder dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah tanpa terkecuali,” sambung Makmur.
Selanjutnya sesuai dengan Bab VIII Huruf C pada ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, terutama untuk meneliti dan mencermati sejauhmana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi, serta kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Makmur menyampaikan bahwa realisasi pendapatan TA 2023 sebesar Rp 2,25 triliun lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124,56 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,11 triliun lebih, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 14,14 miliar lebih.
“Dan realisasi belanja daerah dan transfer TA 2023 sebesar 2,08 triliun rupiah lebih,” sebutnya.
Sementara untuk neraca keuangan per 31 Desember 2023, lanjutnya, jumlah aset pada 2023 sebesar Rp 5,77 triliun lebih. Dengan rincian aset lancar sebesar Rp 457,28 miliar lebih, investasi jangka panjang sebesar Rp 112,93 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp 4,27 triliun lebih dan aset Lainnya sebesar Rp 898,31 miliar lebih.
Lalu aset properti investasi sebesar Rp 34,45 miliar lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp 138,28 miliar lebih. Dengan rincian utang belanja sebesar Rp 13,64 miliar lebih, utang kepada PT SMI sebesar Rp 124,04 miliar lebih, pendapatan diterima di muka sebesar Rp 599,25 juta lebih dan jumlah ekuitas sebesar Rp 5,63 triliun lebih.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam terbentuknya Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Makmur mengatakan bahwa melalui sidang paripurna tersebut pihaknya mencermati ada beberapa catatan kritis yang menjadi perhatian Pemkab PPU. Pun ia menegaskan akan adanya peningkatan dalam penggunaan anggaran daerah yang berpihak ke masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD menjadi pentunjuk dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV/ProkopimPPU/SBK)