PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar proses penghitungan ulang surat suara (PUSS) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Benuo Taka. Yakni di Kelurahan Petung dan Waru yang hasilnya tak mengalami perubahan dari penghitungan resmi sebelumnya.
Perhitungan suara ulang ini dilaksanakan di Kantor KPU PPU pada Rabu (26/6/2024). Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan pelaksanaan penghitungan suara ulang ini sempat mengalami keterlambatan, kurang lebih setengah jam dari jadwal. Hal ini berkaitan dengan kedatangan para saksi, termasuk saksi yang berperkara.
“Atas kesepakatan bersama Kami toleransi hingga 10.30 Wita, tapi sebelum itu sudah mulai,” terangnya
Ali menjelaskan untuk hasil penghitungan suara di TPS 26 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, tidak ada perubahan dari Form C Hasil rekapan tingkat kecamatan. Hasilnya sesuai, yang mana sebelumnya memang terdapat perbaikan namun telah diperbaiki.
“Jumlah suara dari yang berperkara saya tidak tahu pasti tadi kurang perhatikan yang pasti sesuai, selisihnya hanya pada surat suara tidak sah,” ungkapnya.
Ditegaskan, tidak ada partai politik yang tidak menyetujui hasil penghitungan suara pada TPS ini. Perubahan yang jelas terjadi pada C hasil di TPS terkait dengan Daftar Suara Terpakai dan telah diperbaiki.
“Di TPS 26, Daftar Suara Terpakai 155 suara, akibat selisih di jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditulis 2 orang, harusnya hanya 1, namun sejak rekapan kecamatan semua sudah diperbaiki dan clear,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor : Nicha R